Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi, dan Panitera PTA Pekanbaru, menyaksikan secara daring acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Rabu, 3 Desember 2025). Turut hadir dalam acara yang digelar di Command Center PTA Pekanbaru ini adalah jajaran manajemen dari Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kerja sama strategis ini meliputi berbagai aspek vital dalam pelayanan peradilan dan kepegawaian. Bentuk pelayanan tersebut diantaranya:

  1. Layanan Pengelolaan Biaya Perkara: Sinergi dalam penyempurnaan pengelolaan biaya perkara, dengan memanfaatkan jaringan dan kemudahan dari BSI.
  2. Pemenuhan Hak-Hak Akibat Perceraian dan Eksekusi di Pengadilan: kolaborasi antara Ditjen Badilag dan Bank Syariah Indonesia dalam memastikan terlaksananya putusan pengadilan agama yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
  3. Penyaluran Gaji Pegawai dan Komponen Gaji Lainnya.
  4. Penyediaan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan serta aparatur peradilan. Dirjen Badilag menambahkan, kerja sama Badilag dan BSI ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru yang membawa manfaat nyata, tidak hanya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan peradilan, tetapi juga dalam memperkuat ekosistem syariah nasional.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cedera mata antara pihak Badilag dan BSI, yang mana dilakukan juga oleh PTA Pekanbaru dan BSI KC Arifin Ahmad. Semoga kerjasama Badilag dan BSI dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan peradilan agama.