Menuju Akses Keadilan yang Inklusif, Modern, dan Berintegritas
Oleh: Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Mahasiswa Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Reformasi peradilan sering dipahami sebagai serangkaian program peningkatan layanan: mempercepat penyelesaian perkara, membangun aplikasi, mempercantik gedung, memperbarui SOP, atau memperbanyak pelatihan. Semua itu penting. Tetapi reformasi peradilan yang berkelanjutan menuntut sesuatu yang lebih dalam, perubahan cara pandang institusi terhadap keadilan sebagai pengalaman warga negara bukan semata keluaran administratif. Keadilan tidak hanya lahir di akhir putusan, melainkan sejak warga negara pertama kali mencari informasi, mendaftarkan perkara, menunggu panggilan sidang, menjalani mediasi, memberikan keterangan, hingga menerima salinan putusan dan mengeksekusi amar. Jika salah satu mata rantai itu rapuh, keadilan mudah berubah menjadi slogan yang tidak hadir dalam pengalaman nyata.
Dalam konteks Indonesia, agenda reformasi peradilan sudah memiliki peta jalan jangka panjang. Mahkamah Agung menyiapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035 sebagai arah pembaruan lembaga peradilan secara utuh dan berjangka panjang. Cetak Biru ini menyiratkan pesan yang sangat tegas: pembaruan peradilan bukan kerja musiman, melainkan perjalanan institusional yang harus konsisten lintas periode kepemimpinan. Di sinilah istilah berkelanjutan memperoleh makna substansial bukan sekadar rencana yang panjang, tetapi kemampuan lembaga menjaga ritme perubahan tanpa kehilangan orientasi pada keadilan dan kepercayaan publik.
Keberlanjutan reformasi peradilan mensyaratkan dua hal sekaligus: stabilitas dan keberanian. Stabilitas diperlukan agar program-program inti tidak berubah-ubah mengikuti tren. Keberanian diperlukan agar institusi mau mengoreksi kebiasaan lama yang dianggap normal tetapi mengandung ketidakadilan struktural. Reformasi peradilan yang berkelanjutan berarti institusi bersedia mengakui bahwa sebagian persoalan peradilan bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan budaya organisasi, relasi kuasa, integritas, dan akses. Tanpa kejujuran itu, reformasi akan berhenti pada kosmetik: tampak modern, tetapi tidak selalu terasa adil.
Salah satu simbol paling nyata dari modernisasi peradilan adalah digitalisasi layanan perkara. Indonesia bergerak ke arah administrasi perkara dan persidangan elektronik melalui regulasi e-Court dan e-Litigation. Landasan utamanya antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan elektronik ecourt.mahkamahagung.go.id, serta pembaruannya melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Transformasi ini bukan sekadar pindah kertas ke layar, tetapi pergeseran paradigma: mengurangi hambatan jarak, menekan biaya transaksi, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki jejak audit proses berperkara. Studi akademik juga menilai bahwa e-Court berpotensi memperluas akses keadilan melalui proses yang lebih transparan dan mudah diakses.
Namun, reformasi peradilan tidak boleh terjebak pada euforia teknologi. Digitalisasi bisa menjadi jalan pintas menuju peradilan yang lebih responsif, tetapi juga dapat menciptakan bentuk ketidakadilan baru bila tidak disertai kebijakan inklusi. Laporan-laporan dan analisis internasional mengingatkan bahwa digitalisasi peradilan membawa manfaat (misalnya kemudahan akses informasi, pengajuan perkara, sidang jarak jauh), tetapi memiliki keterbatasan: kesenjangan akses internet, literasi digital, keamanan data, dan potensi eksklusi kelompok rentan. Dalam bahasa sederhana, peradilan digital bisa membuat keadilan lebih dekat bagi sebagian orang, tetapi lebih jauh bagi yang lainterutama masyarakat miskin, warga di wilayah terpencil, lansia, dan penyandang disabilitas yang tidak terbiasa dengan layanan daring.
Karena itu, reformasi peradilan berkelanjutan harus memegang prinsip multi-kanal: layanan digital yang kuat, tetapi tetap menyediakan jalur tatap muka yang ramah; inovasi aplikasi, tetapi juga bantuan di loket; peningkatan transparansi daring, tetapi juga pendampingan bagi yang tidak paham teknologi. Tujuannya bukan memaksa warga menyesuaikan diri dengan sistem, melainkan membuat sistem menyesuaikan diri dengan realitas warga. Keadilan modern tidak diukur dari seberapa canggih aplikasi, tetapi seberapa banyak warga yang benar-benar terbantu.
Keberlanjutan reformasi juga ditentukan oleh kinerja lembaga dalam mengelola beban perkara dan kualitas putusan. Mahkamah Agung, misalnya, melaporkan produktivitas pemutusan perkara yang tinggi pada tahun 2024, dengan rasio produktivitas yang sangat besar dan sisa perkara yang kecil. Ini capaian penting, tetapi reformasi berkelanjutan menuntut keseimbangan: produktivitas harus berjalan bersama kualitas pertimbangan hukum, konsistensi penerapan hukum, dan perlindungan hak pihak rentan. Dalam logika pelayanan publik, cepat saja tidak cukup; cepat harus tetap adil. Dalam logika keadilan, putusan yang segera tetapi tidak dipahami dan tidak dapat dieksekusi juga tidak menyelesaikan masalah.
Di titik ini, reformasi peradilan berkelanjutan harus berani menggeser indikator keberhasilan. Indikator administratif seperti jumlah perkara diputus, rata-rata waktu penyelesaian, atau tingkat serapan anggaran memang diperlukan. Tetapi indikator itu perlu dilengkapi indikator yang lebih manusiawi: pengalaman pengguna (user experience) pencari keadilan, tingkat pemahaman pihak terhadap proses dan putusan, kualitas mediasi yang tidak menekan pihak lemah, aksesibilitas bagi kelompok rentan, serta integritas layanan yang dirasakan warga. Dengan kata lain, ukuran reformasi tidak hanya seberapa banyak selesai, tetapi seberapa adil dirasakan.
Aspek integritas adalah inti reformasi berkelanjutan. Tidak ada teknologi yang mampu menggantikan integritas. Tidak ada SOP yang mampu menutup rapat peluang penyimpangan bila budaya organisasi permisif. Karena itu, penguatan integritas hakim dan aparatur peradilan bukan aksesori reformasi, melainkan fondasi. Komisi Yudisial (KY) menempatkan penguatan integritas sebagai mandat utamanya dan menunjukkan adanya beban pengawasan etik yang besar, termasuk jumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik yang signifikan. Fakta semacam ini tidak harus dibaca sebagai krisis semata, tetapi sebagai sinyal bahwa pengawasan dan akuntabilitas adalah agenda permanen. Reformasi berkelanjutan justru diuji ketika lembaga tetap bersih dan responsif di tengah beban perkara, tekanan publik, dan godaan relasi kuasa.
Integritas juga terkait dengan kualitas relasi lembaga dengan publik. Di era keterbukaan, masyarakat menuntut lebih dari sekadar putusan; mereka menuntut transparansi alasan, akses informasi, kepastian prosedur, dan kesetaraan perlakuan. Digitalisasi dapat membantu, karena proses elektronik meninggalkan jejak data dan memungkinkan pengukuran kinerja yang lebih objektif. Tetapi integritas juga memerlukan mekanisme koreksi: kanal pengaduan yang aman, tindak lanjut yang jelas, disiplin yang konsisten, dan perlindungan terhadap pelapor. Reformasi berkelanjutan adalah kemampuan lembaga memperbaiki diri sebelum publik kehilangan kepercayaan.
Kepercayaan publik terhadap peradilan pada akhirnya dibangun dari dua pengalaman: pengalaman adil dan pengalaman dihormati. Pengalaman adil berarti putusan dan prosesnya masuk akal, tidak diskriminatif, serta konsisten dengan hukum. Pengalaman dihormati berarti pihak merasa diperlakukan sebagai manusia: didengar, dijelaskan, dan dilayani tanpa stigma. Di sinilah reformasi peradilan berkelanjutan bertemu dengan prinsip akses keadilan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan sering kali mengalami pengadilan bukan sebagai ruang pemulihan, tetapi sebagai ruang yang memalukan, membingungkan, atau menakutkan. Maka reformasi yang berkelanjutan harus memasukkan agenda peradilan yang inklusif.
Peradilan yang inklusif menuntut perubahan desain layanan: aksesibilitas fisik (ramps, lift, ruang tunggu), aksesibilitas komunikasi (informasi yang jelas, bahasa sederhana, interpretasi), dan aksesibilitas prosedural (akomodasi yang layak). Di ranah global, organisasi seperti Bank Dunia menyoroti bagaimana teknologi dapat mentransformasi pengadilan melalui manajemen perkara elektronik, pengajuan digital, sidang jarak jauh, dan sumber informasi daring tetapi menekankan bahwa manfaatnya bergantung pada desain kebijakan dan implementasi. Artinya, reformasi berkelanjutan adalah soal kualitas desain institusional, bukan sekadar keberadaan program.
Jika kita menengok pengalaman beberapa negara, digitalisasi peradilan memang sering dikaitkan dengan percepatan layanan, pengurangan biaya, dan peningkatan transparansi. Tetapi pelajaran yang paling penting ialah: digitalisasi efektif jika disertai perubahan aturan acara, standarisasi proses, dan penguatan kapasitas SDM. Indonesia sebenarnya sudah memulai ini melalui PERMA e-Court/e-Litigation dan pembaruannya, yang menunjukkan adaptasi prosedur demi kebutuhan layanan elektronik. Tantangannya adalah konsistensi implementasi di seluruh satuan kerja, pelatihan berulang, serta evaluasi yang berbasis data—bukan berdasarkan asumsi.
Reformasi peradilan yang berkelanjutan juga menuntut perubahan orientasi dari institusi-sentris ke pencari keadilan-sentris. Pada pendekatan institusi-sentris, yang dianggap utama adalah kenyamanan struktur birokrasi: prosedur yang mudah bagi lembaga, bukan bagi warga. Pada pendekatan pencari keadilan-sentris, prosedur dirancang dari pengalaman warga: apa yang membingungkan, apa yang mahal, apa yang melelahkan, di titik mana warga mudah putus asa. Dalam praktik, pendekatan ini bisa diterjemahkan menjadi hal-hal yang sederhana namun berdampak: informasi biaya yang transparan, petunjuk alur perkara yang mudah dipahami, standar layanan disabilitas, serta komunikasi petugas yang tidak memojokkan.
Sebagian orang mungkin menganggap hal-hal ini remeh urusan pelayanan semata. Padahal dalam negara hukum, pelayanan adalah pintu pertama menuju keadilan. Bila pintu pertama buruk, keadilan tidak pernah benar-benar dimulai. Bahkan, peradilan yang substantif sering gagal bukan karena hakim tidak paham hukum, melainkan karena para pihak tidak memahami proses, tidak mampu mempersiapkan bukti, atau tidak bisa mengikuti ritme persidangan. Reformasi berkelanjutan harus melihat masalah ini sebagai isu struktural, bukan kesalahan individu pencari keadilan.
Reformasi yang berkelanjutan juga berarti reformasi yang tahan terhadap perubahan politik. Sebab keadilan adalah layanan publik yang harus berjalan bahkan ketika negara sedang mengalami pergantian kabinet, perubahan prioritas, atau dinamika sosial yang memanas. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 memberi kerangka panjang untuk itu. Tetapi kerangka panjang memerlukan mesin pelaksana: rencana strategis, indikator yang terukur, budaya evaluasi, dan akuntabilitas. Tanpa itu, Cetak Biru berisiko menjadi dokumen yang baik dibaca, tetapi tidak cukup kuat mengubah perilaku.
Maka, reformasi berkelanjutan butuh tiga lapis konsistensi. Pertama, konsistensi regulasi: aturan acara dan SOP harus sejalan dengan tujuan pembaruan dan tidak saling bertentangan. Kedua, konsistensi implementasi: standardisasi layanan di seluruh pengadilan harus nyata, tidak bergantung pada kreativitas kepala satuan kerja semata. Ketiga, konsistensi evaluasi: pengadilan harus punya kebiasaan mengukur yang penting, bukan hanya yang mudah diukur. Digitalisasi, sekali lagi, bisa menjadi alat bantu besar karena memungkinkan pengumpulan data layanan, pemetaan bottleneck, dan audit proses.
Dalam agenda peradilan modern, kecepatan sering menjadi kata kunci. Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan due process. Kecepatan tidak boleh menekan pihak rentan agar cepat damai dalam mediasi, atau membuat pemeriksaan bukti menjadi dangkal. Bahkan, reformasi berkelanjutan harus memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak mengurangi kualitas komunikasi hakim dengan para pihak. Persidangan elektronik bisa efisien, tetapi hakim tetap perlu memastikan para pihak benar-benar memahami proses dan haknya. Jika tidak, teknologi malah menjadi cara baru untuk mempercepat ketidakadilan.
Kita juga perlu mengingat bahwa reformasi peradilan adalah arena pertemuan antara nilai hukum dan realitas sosial. Karena itu, pembaruan peradilan tidak bisa semata teknokratis. Ia harus mengandung dimensi etis. Pada titik tertentu, kita harus bertanya: apakah reformasi ini meningkatkan martabat manusia? Apakah reformasi ini memperluas perlindungan bagi yang lemah? Apakah reformasi ini memperkuat kepercayaan publik tanpa memanipulasi persepsi? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar reformasi tidak berubah menjadi sekadar proyek citra.
Lalu, seperti apa rangka reformasi peradilan berkelanjutan yang layak diperjuangkan? Setidaknya ada lima pilar yang perlu dijaga secara simultan.
Pilar pertama adalah integritas dan akuntabilitas. Penguatan integritas hakim dan aparatur harus berjalan melalui pencegahan (pendidikan etik, pembinaan budaya kerja), deteksi (audit, survei integritas), dan penindakan yang konsisten. Peran KY dalam pengawasan etik serta laporan kinerja lembaga terkait integritas menunjukkan pentingnya mekanisme akuntabilitas yang terus-menerus. Reformasi berkelanjutan bukan berarti tidak ada pelanggaran, tetapi berarti ada sistem yang cepat memperbaiki dan mencegah pengulangan.
Pilar kedua adalah akses dan inklusi. Teknologi e-Court adalah langkah maju, tetapi harus disertai kebijakan afirmasi layanan bagi kelompok rentan: bantuan di pos layanan, standar aksesibilitas disabilitas, kanal informasi yang ramah awam, dan mekanisme pendampingan. Digitalisasi yang tidak inklusif justru memproduksi ketidakadilan baru. Literatur internasional tentang digitalisasi pengadilan menekankan manfaat sekaligus keterbatasannya, sehingga desain kebijakan inklusi adalah bagian dari reformasi itu sendiri.
Pilar ketiga adalah kualitas putusan dan konsistensi. Produktivitas pemutusan perkara perlu diapresiasi, tetapi pembaruan peradilan yang berkelanjutan harus menjaga kualitas argumentasi hukum, konsistensi penerapan hukum, serta kejelasan putusan agar dapat dieksekusi. Laporan MA mengenai kinerja pemutusan menunjukkan kapasitas kelembagaan, tetapi keberlanjutan menuntut bahwa kinerja itu beriringan dengan kualitas.
Pilar keempat adalah modernisasi proses berbasis aturan dan data. PERMA e-Court/e-Litigation dan pembaruannya menunjukkan bahwa modernisasi butuh payung hukum dan pembaruan prosedural. Reformasi berkelanjutan mensyaratkan evaluasi berbasis data: apa yang berhasil, apa yang gagal, kelompok mana yang tertinggal, dan di titik mana proses tersendat. Tanpa data, reformasi mudah berubah menjadi asumsi.
Pilar kelima adalah komunikasi publik dan literasi hukum. Pengadilan modern harus mampu menjelaskan layanan dan prosesnya dengan bahasa yang dipahami warga. Transparansi informasi bukan sekadar memajang regulasi, melainkan menerjemahkan prosedur menjadi panduan yang jelas: biaya, alur, waktu, dokumen yang diperlukan, serta hak-hak pihak. Di era digital, komunikasi publik juga berkaitan dengan pencegahan misinformasi dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga peradilan. Ini bagian dari perlindungan pencari keadilan.
Jika lima pilar ini bergerak serentak, reformasi peradilan menjadi lebih tahan lama. Jika hanya satu yang bergerak misalnya teknologi sementara integritas atau akses diabaikan, reformasi akan pincang. Banyak negara mengalami hal ini: aplikasi canggih, tetapi keluhan masyarakat tetap tinggi karena masalah utama bukan pada aplikasi, melainkan pada pengalaman ketidakadilan yang berulang.
Pada akhirnya, reformasi peradilan berkelanjutan adalah janji negara kepada warganya: bahwa ketika mereka datang dengan masalah, mereka tidak dipermalukan; ketika mereka tidak paham, mereka dijelaskan; ketika mereka lemah, mereka dilindungi; ketika mereka benar, mereka dimenangkan melalui proses yang fair; dan ketika mereka salah, mereka tetap diperlakukan sebagai manusia. Janji ini tidak bisa dipenuhi oleh satu kebijakan tunggal. Ia hanya bisa dipenuhi oleh ekosistem peradilan yang terus belajar.
Karena itu, reformasi peradilan yang berkelanjutan harus dipahami sebagai etos, bukan sekadar program. Etos itu berisi kebiasaan baik institusi: konsisten pada rencana jangka panjang, berani mengevaluasi diri, membangun integritas sebagai kultur, merancang layanan yang inklusif, menggunakan teknologi dengan bijak, serta menjadikan pengalaman pencari keadilan sebagai kompas. Jika etos ini tumbuh, maka reformasi peradilan tidak akan berhenti ketika laporan tahunan selesai dibuat. Ia akan hidup dalam perilaku sehari-hari aparatur peradilan—dan pada akhirnya, itulah reformasi yang paling nyata.
Daftar Pustaka
- Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010–2035.
- Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
- Mahkamah Agung RI. Laptah 2025: Dengan Integritas Peradilan Berkualitas.
- Komisi Yudisial RI. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) / Laporan Kinerja Komisi Yudisial Tahun 2024.
- Komisi Yudisial RI. Dua dekade menjaga dan menegakkan integritas hakim (publikasi, memuat rujukan Laporan Tahunan KY 2024)
- Putra, D. (2020). A Modern Judicial System in Indonesia (membahas e-Court/e-Litigation dan akses keadilan). Jurnal Hukum dan Peradilan.
- Rawls, J. A Theory of Justice.
- Rahardjo, S. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

