
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, 7 Januari 2026.
Selatpanjang — Sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, seluruh pejabat Pengadilan Agama Selatpanjang telah menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN pada tanggal 2 Januari. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yuridis yang melekat pada setiap pejabat negara sebagai instrumen pengawasan, pencegahan korupsi, serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemenuhan kewajiban ini mencerminkan kesadaran hukum dan tanggung jawab jabatan aparatur PA Selatpanjang dalam menjunjung tinggi nilai integritas.
Ketepatan waktu pelaporan e-LHKPN tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, khususnya pada area penguatan pengendalian internal dan pencegahan praktik korupsi. Dengan terpenuhinya kewajiban ini, PA Selatpanjang menegaskan sikap konsisten dalam menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Melalui pelaporan harta kekayaan secara elektronik, PA Selatpanjang terus membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

