Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 13 Januari 2026.

Pengadilan Agama Selatpanjang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis ultimate service melalui penerapan Budaya 7S yang diserap dan dikembangkan dari nilai layanan prima Bank Syariah Indonesia (BSI). Budaya ini menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Budaya 7S yang diterapkan meliputi Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Sigap, dan Solutif. Seluruh nilai tersebut dijalankan secara konsisten oleh aparatur, khususnya petugas garda terdepan seperti security dan petugas layanan, sejak masyarakat pertama kali memasuki lingkungan pengadilan hingga layanan selesai diberikan.

Penerapan 7S tidak hanya dimaknai sebagai etika pelayanan, tetapi sebagai standar sikap aparatur peradilan dalam membangun kepercayaan publik. Senyum dan sapaan menjadi pintu awal pelayanan, sementara sikap sigap dan solutif memastikan bahwa setiap kebutuhan pencari keadilan mendapatkan penjelasan dan solusi yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat kepulauan yang menempuh jarak dan waktu tidak sedikit untuk mengakses layanan pengadilan, budaya pelayanan 7S menghadirkan suasana yang lebih nyaman, menenangkan, dan bermartabat. Pelayanan yang sopan, santun, dan solutif diharapkan mampu mengurangi beban psikologis masyarakat serta memberikan pengalaman berperkara yang lebih manusiawi.

Melalui penerapan Budaya 7S sebagai ruh ultimate service, Pengadilan Agama Selatpanjang menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga tentang sikap, empati, dan tanggung jawab. Dari senyum hingga solusi, pengadilan hadir untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang