Oleh: Novendri Eka Saputra

(Wakil Ketua PA Selatpanjang)

 

Peristiwa Isra Mi’raj bukan sekadar kisah agung perjalanan spiritual Nabi Muhammad ﷺ, melainkan sumber nilai transformatif yang relevan lintas zaman termasuk dalam konteks pelayanan publik modern. Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang cepat, adil, transparan, dan manusiawi, Isra Mi’raj menghadirkan pesan moral yang sangat aktual: kedekatan dengan Tuhan harus terwujud dalam kualitas pengabdian kepada sesama.

Berbagai hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan evaluasi reformasi birokrasi secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu integritas aparaturkepastian waktu dan prosedur layanan, serta sikap empatik dan profesional petugas. Ketika integritas melemah, kepastian layanan terganggu, dan empati absen, maka kepercayaan publik cenderung menurun, meskipun regulasi telah tersedia secara formal.

Nilai-nilai tersebut sejatinya merupakan inti pesan Isra Mi’raj. Disiplin shalat mengajarkan ketepatan dan konsistensi, amanah ibadah menumbuhkan integritas dan kejujuran, sementara perintah untuk kembali ke tengah umat menegaskan pentingnya kehadiran yang melayani dan memanusiakan. Dengan demikian, Isra Mi’raj bukan hanya peristiwa spiritual historis, melainkan kerangka etik yang relevan untuk menjawab tantangan pelayanan publik kontemporer yang menuntut kinerja sekaligus keteladanan moral.

 

Shalat dan Disiplin Pelayanan

Isra Mi’raj menghadirkan shalat sebagai pilar utama pembentukan karakter. Shalat menanamkan disiplin waktu, tanggung jawab personal, kejujuran, dan konsistensi nilai-nilai yang dalam praktik administrasi negara terbukti menjadi indikator utama kualitas pelayanan publik.

Berbagai hasil evaluasi pelayanan publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa keluhan masyarakat paling dominan berkisar pada tiga aspek mendasar, yaitu:

  1. Keterlambatan proses layanan,
  2. Ketidakpastian waktu penyelesaian, dan
  3. Rendahnya responsivitas aparatur terhadap kebutuhan dan pertanyaan masyarakat.

Temuan ini memperlihatkan bahwa problem utama pelayanan publik bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya disiplin dan konsistensi dalam pelaksanaan layanan.

Dalam konteks ini, shalat memberikan kerangka nilai yang sangat relevan. Ketepatan waktu shalat mengajarkan arti penting kepastian layanan dan penghormatan terhadap waktu masyarakat. Kekhusyukan shalat melatih aparatur untuk bekerja dengan fokus, penuh kesadaran, serta empati terhadap pihak yang dilayani. Sementara kontinuitas shalat lima waktu membentuk karakter kerja yang konsisten, tidak bergantung pada pengawasan semata.

Dengan demikian, dalam konteks instansi pelayanan publik, setiap proses administrasi, setiap keputusan, dan setiap interaksi dengan masyarakat sejatinya merupakan amanah publik yang menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan martabat. Shalat tidak berhenti sebagai ritual individual, tetapi bertransformasi menjadi etos kerja pelayanan yang menjunjung kepastian, keadilan, dan kemanusiaan.

 

Mi’raj Nilai: Spiritualitas yang Membumi

Makna penting Isra Mi’raj terletak pada satu pesan kunci: Nabi Muhammad  tidak berhenti pada puncak pengalaman spiritual, tetapi kembali ke tengah umat. Spiritualitas tertinggi dalam Islam tidak bersifat eskapistik atau menjauh dari realitas, melainkan transformatif dan membumi, menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan sosial.

Prinsip ini sejalan dengan paradigma pelayanan publik modern yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama layanan, bukan sekadar objek birokrasi. Berbagai kajian tata kelola pemerintahan dan praktik reformasi birokrasi menegaskan bahwa institusi yang hadir secara aktif, solutif, dan komunikatif, mendengar keluhan, menjelaskan prosedur, serta memberi kepastian, memiliki tingkat kepercayaan publik yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga yang hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural semata.

Dalam konteks ini, aparatur pelayanan publik tidak cukup berperan sebagai pelaksana aturan, tetapi dituntut menjadi fasilitator keadilan dan penjaga martabat warga. Pelayanan yang berkualitas lahir dari kesadaran bahwa pekerjaan yang dijalankan bukan semata-mata tanggung jawab institusional, melainkan juga ibadah sosial yang berdampak langsung pada rasa keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, nilai Mi’raj menemukan relevansi praksisnya dalam pelayanan publik yang hadir, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan, di mana spiritualitas tidak berhenti pada ritual, tetapi mewujud dalam tindakan nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Pelayanan Berkeadilan sebagai Amanah Ilahiah

Dialog dalam peristiwa Isra Mi’raj yang menghasilkan keringanan jumlah shalat mengajarkan satu prinsip fundamental dalam Islam: aturan ditetapkan untuk memudahkan, bukan memberatkan manusia. Prinsip taisīr (kemudahan) ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan agenda reformasi birokrasi dan pelayanan publik, yang bertujuan memangkas kerumitan, mempercepat layanan, dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Berbagai laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun oleh Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa sumber utama ketidakpuasan publik terhadap pelayanan pemerintah masih didominasi oleh persoalan klasik, antara lain prosedur yang berbelit-belitketidakjelasan persyaratan, serta ketiadaan kepastian waktu penyelesaian. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan pelayanan publik bukan semata kekurangan regulasi, melainkan cara regulasi itu dirancang dan dijalankan.

Oleh karena itu, regulasi dan standar pelayanan publik harus diarahkan untuk:

  1. Sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi;
  2. Memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu, agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakjelasan proses;
  3. Menjamin rasa keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak oleh kerumitan birokrasi.

Dalam perspektif nilai Isra Mi’raj, pelayanan berkeadilan tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi menuntut kepekaan sosial, kemampuan aparatur membaca realitas dan kebutuhan masyarakat, serta keberanian menghadirkan solusi yang manusiawi tanpa keluar dari koridor hukum. Di sinilah amanah ilahiah menemukan maknanya: hukum dan pelayanan hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk melindungi, memuliakan, dan menghadirkan keadilan yang dirasakan nyata oleh masyarakat.

 

Menjadikan Pelayanan sebagai Jalan Pengabdian

Isra Mi’raj mengingatkan bahwa kualitas hubungan vertikal dengan Tuhan tercermin langsung dalam kualitas hubungan horizontal dengan manusia. Dalam konteks pelayanan publik, pesan ini bermakna bahwa integritas spiritual aparatur harus terwujud secara konkret dalam ketulusan melayani, kejujuran bersikap, dan profesionalisme bekerja. Setiap layanan yang diberikan sekecil apa pun merupakan representasi kehadiran negara di hadapan masyarakat.

Berbagai kebijakan dan instrumen evaluasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan tidak lagi semata-mata bertumpu pada output administratif, seperti jumlah layanan yang diselesaikan atau kepatuhan prosedural. Pelayanan publik modern menempatkan kepercayaan publik, rasa keadilan, dan kepuasan masyarakat sebagai indikator kinerja yang sama pentingnya.

Pendekatan pelayanan berbasis nilai ini menuntut aparatur untuk tidak bekerja secara mekanis, melainkan dengan kesadaran moral dan empati sosial. Ketulusan dalam melayani membangun kepercayaan, kejujuran menjaga legitimasi institusi, dan profesionalisme memastikan kepastian serta kualitas layanan. Ketika nilai-nilai tersebut hadir secara konsisten, pelayanan publik tidak hanya menyelesaikan urusan administratif, tetapi juga menguatkan ikatan antara negara dan warganya.

Dengan demikian, menjadikan pelayanan sebagai jalan pengabdian berarti memaknai setiap tugas sebagai ibadah sosial ibadah yang dampaknya nyata, dirasakan langsung oleh masyarakat, dan menjadi fondasi utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas, berkeadilan, dan bermartabat.

 

Penutup

Momentum Isra Mi’raj merupakan ajakan reflektif untuk melakukan “mi’raj nilai” dalam kehidupan institusional: memperkuat integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta memuliakan masyarakat melalui pelayanan yang prima, adil, dan manusiawi. Dari langit spiritual menuju bumi pengabdian, Isra Mi’raj menegaskan bahwa pelayanan publik yang berintegritas bukan semata tuntutan regulasi, melainkan panggilan moral dan spiritual yang melekat pada setiap amanah jabatan.

Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan public termasuk di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia nilai Isra Mi’raj memberi arah bahwa profesionalisme harus berjalan seiring dengan keteladanan etis. Kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur, sikap empatik, dan keberanian menghadirkan keadilan substantif adalah wujud konkret dari spiritualitas yang membumi.

Dengan demikian, pelayanan terbaik adalah ibadah yang paling nyata. Di sanalah nilai iman teruji dalam kejujuran, amanah terwujud dalam tanggung jawab, dan keadilan hadir dalam keputusan serta layanan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika nilai-nilai ini diinternalisasi dan dipraktikkan secara konsisten, pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar kinerja, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik dan martabat negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf, Riyāḍ al-Ṣāliḥīn, Beirut: Dār al-Fikr, tanpa tahun.

Al-Qaradawi, Yusuf, Fiqh al-Maqāṣid, Kairo: Dār al-Shurūq, 2008.

Al-Zuhayli, Wahbah, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, Damaskus: Dār al-Fikr, 1986.

Asad, Muhammad, The Message of the Qur’an, Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980.

Denhardt, Robert B. dan Janet V. Denhardt, The New Public Service: Serving, Not Steering, New York: M.E. Sharpe, 2015.

Dwiyanto, Agus, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jakarta: KemenPAN-RB, edisi terakhir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010–2035, Jakarta: MA RI, 2019.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rencana Strategis Mahkamah Agung RI, Jakarta: MA RI, edisi terakhir.

Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Tahunan Pengaduan Masyarakat, Jakarta: ORI, edisi terakhir.

Osborne, Stephen P., The New Public Governance?, London: Routledge, 2010.

Raharjo, Satjipto, Hukum dan Perilaku, Jakarta: Kompas, 2009.

Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Peradilan.

World Bank, World Development Report: Governance and the Law, Washington DC: World Bank, 2017.