Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Eksekusi dan sita dalam lingkungan Peradilan Agama merupakan tindakan hukum yang bersifat memaksa dan dilaksanakan secara resmi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tindakan tersebut umumnya dilakukan dalam perkara perdata, seperti perkara waris, harta bersama, hibah, maupun ekonomi syariah, dengan tujuan untuk melaksanakan amar putusan melalui eksekusi riil atau pembayaran sejumlah uang, serta mengamankan objek sengketa melalui sita jaminan atau sita eksekusi guna mencegah terjadinya pengalihan harta oleh pihak yang bersengketa.

Tema “Permasalahan Eksekusi, Sita, dan Penyelesaiannya” menjadi materi kedua dalam kegiatan Diskusi Hukum PTA Pekanbaru dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Materi tersebut disampaikan oleh Drs. Mahmud Dongoran, M.H., Hakim Tinggi PTA Pekanbaru.

 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan eksekusi dan sita di Peradilan Agama, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum dan asas kehati-hatian. Disampaikan pula bahwa dalam menangani permohonan sita, terdapat tiga sikap yang dapat diambil oleh hakim, yaitu:

 1. Mengabulkan Permohonan Sita. Hakim menetapkan mengabulkan permohonan sita jika permohonan tersebut beralasan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan objek sita jelas milik tergugat serta terkait langsung dengan sengketa.

2. Menolak Permohonan Sita. Hakim menolak permohonan sita jika permohonan tersebut tidak beralasan, tidak memenuhi syarat formal, atau objek yang dimohonkan sita bukan milik tergugat.

3. Menyatakan Permohonan Sita Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima jika permohonan sita cacat formil, misalnya salah objek (bukan objek sengketa), atau diajukan dalam bentuk yang tidak tepat

Lebih lanjut, pemateri menguraikan tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menangani permohonan sita, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan dasar hukum permohonan, penilaian urgensi serta potensi risiko, hingga pertimbangan yuridis dan sosiologis sebelum hakim mengambil keputusan.

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif. Pemateri secara aktif melibatkan peserta diskusi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik eksekusi, sita, serta solusi atas permasalahan yang sering dihadapi di lapangan. Interaksi tersebut menjadikan suasana diskusi lebih hidup dan menarik, serta membangkitkan antusiasme peserta untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait materi yang dibahas.

Selain itu, para peserta juga berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada pemateri, sekaligus berbagi pengalaman praktik penanganan perkara eksekusi dan sita di satuan kerja masing-masing. Sesi berbagi pengalaman tersebut semakin memperkaya diskusi dan memberikan perspektif yang aplikatif bagi seluruh peserta.

Diharapkan, melalui penyampaian materi ini, peserta Diskusi Hukum dapat memperoleh tambahan wawasan dan pemahaman yang komprehensif dalam menangani perkara eksekusi dan sita secara tepat, profesional, dan berkeadilan, sehingga mampu menghasilkan putusan dan pelaksanaan putusan yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.