Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pelaksanaan Diskusi Hukum hari kedua yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, dilanjutkan dengan pembahasan materi ketiga yang mengangkat tema “Teknik Pemeriksaan Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum”. Materi tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang diperbantukan pada Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian ingkar janji atau gagal memenuhi kewajiban (prestasi) yang telah disepakati. Dalam hukum perdata, wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan namun kualitasnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Selain itu, dibahas pula mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad, yaitu perbuatan yang melanggar hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain, yang berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan pelakunya untuk bertanggung jawab mengganti kerugian.

Pemateri juga menyampaikan contoh perkara wanprestasi yang umum terjadi di lingkungan Peradilan Agama, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan ingkar janji nasabah terhadap akad pembiayaan dengan lembaga keuangan syariah, seperti pembiayaan murabahah (jual beli) maupun musyarakah (bagi hasil), yang berujung pada tuntutan pelunasan sisa kewajiban atau ganti rugi.

Tema ini diangkat karena dinilai sangat relevan dan aplikatif dalam praktik pemeriksaan perkara di Peradilan Agama. Pemaparan materi disimak dengan seksama oleh seluruh peserta diskusi. Pada akhir sesi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta tampak antusias menggali pemahaman lebih mendalam melalui pertanyaan dan diskusi langsung dengan pemateri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur peradilan dalam menangani perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara profesional, cermat, dan berkeadilan.