Tembilahan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum praktis bagi generasi muda, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan memberikan layanan konsultasi publik kepada 109 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang tunggu Pengadilan Agama Tembilahan pada Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi, agar lebih memahami proses dan mekanisme berperkara di pengadilan agama. Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan ruang untuk berdialog langsung dengan aparatur PA Tembilahan terkait berbagai persoalan hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti sesi konsultasi yang membahas beragam topik, mulai dari prosedur pengajuan perkara, proses mediasi, hingga pemanfaatan layanan berbasis elektronik yang telah diterapkan di lingkungan peradilan agama. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi sebelum memasuki tahap persidangan.

Konsultasi publik ini merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memperoleh gambaran nyata mengenai praktik peradilan di lapangan.

Ketua PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa edukasi hukum praktis memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara teori dan praktik. Ia menyampaikan bahwa edukasi hukum praktis adalah proses pemberian pemahaman tentang hukum yang tidak hanya bersifat teori, tetapi juga berfokus pada penerapan langsung dalam kehidupan sehari-hari maupun praktik di lapangan.

Lebih lanjut dijelaskan, edukasi hukum praktis mencakup berbagai aspek penting, di antaranya pemahaman mengenai prosedur dan tata cara berperkara di pengadilan, jenis-jenis perkara beserta kewenangannya, serta hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perkara. Selain itu, mahasiswa juga perlu memahami praktik penyelesaian masalah hukum secara nyata, seperti melalui mediasi serta pemanfaatan layanan digital peradilan, termasuk e-court.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Tembilahan juga memberikan penjelasan komprehensif terkait tugas dan kewenangan peradilan agama. Ia menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Tembilahan menangani berbagai jenis perkara, antara lain perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syariah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini penerimaan perkara di Pengadilan Agama Tembilahan telah dilakukan secara 100 persen melalui sistem e-Court. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital peradilan yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan efisiensi layanan. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan penerapan hukum acara perdata agama, mulai dari tahapan pendaftaran perkara, proses persidangan, hingga putusan, termasuk pentingnya mediasi dalam setiap perkara.

Dalam pernyataannya, Ketua PA Tembilahan menegaskan dukungan penuh terhadap dunia pendidikan. “Kami sangat mendukung dunia pendidikan dan mensuport kampus UNISI,” ujarnya. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga praktiknya secara nyata.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan dapat terus terjalin dengan baik, serta mampu melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan di dunia praktik hukum.