WhatsApp Image 2026-05-18 at 13.30.28.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Senin 18 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai. Dalam perkara cerai talak yang disidangkan, proses mediasi berhasil mencapai hasil damai sebagian setelah melalui berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh mediator non hakim.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. selaku mediator non hakim. Dengan penuh ketelitian dan pendekatan kekeluargaan, beliau berupaya menggali akar permasalahan serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi kedua belah pihak.

Berbagai alternatif solusi dan pendekatan persuasif telah ditempuh selama proses mediasi berlangsung. Meski tidak seluruh tuntutan para pihak dapat disepakati, namun tercapai kesepakatan pada beberapa poin penting sehingga mediasi dinyatakan berhasil sebagian.

Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa upaya perdamaian tetap memiliki peluang besar dalam setiap perkara, terutama perkara keluarga yang sarat dengan aspek emosional dan kemanusiaan.

Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. menegaskan bahwa mediasi selalu mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan, serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus sepenuhnya melalui putusan pengadilan.

Pengadilan Agama Bangkinang terus mendorong optimalisasi peran mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang mediasi, sebagai upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dengan capaian ini, perkara cerai talak tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai dengan bagian yang belum disepakati, sementara poin yang telah disetujui akan menjadi bagian dari hasil kesepakatan mediasi.

PA Bangkinang berharap keberhasilan sebagian ini menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan keberhasilan mediasi pada perkara-perkara lainnya di masa mendatang.(ITK/TimITPABkn)