Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2026/PA.Tbh, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, Selasa (19/05/2026).

Perkara tersebut merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya. Dalam proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap beberapa pokok sengketa, yakni hak hadhanah atau hak asuh anak, biaya nafkah anak, nafkah iddah, serta pemberian mut’ah.

Keberhasilan sebagian mediasi ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak-hak nafkah pasca perceraian.

Melalui suasana mediasi yang kondusif dan komunikatif, para pihak dapat berdialog secara terbuka hingga menemukan titik temu terhadap hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, meskipun belum seluruh pokok perkara mencapai kesepakatan.

Kesepakatan sebagian yang telah dicapai tersebut selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan perkara.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pengadilan Agama Tembilahan akan terus mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana efektif dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengasuhan anak dan pemenuhan nafkah pasca perceraian.