Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.Tbh, para pihak berhasil mencapai perdamaian secara menyeluruh dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., di Ruang Mediasi PA Tembilahan, Rabu (20/05/2026).

Melalui proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kondusif, komunikatif, dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan seluruh pokok sengketa secara damai. Keberhasilan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik bagi rumah tangga mereka.

Kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat memberikan hasil yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi para pihak.

Karena seluruh pokok gugatan telah berhasil disepakati, Penggugat menyatakan mencabut perkaranya. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya dan perkara dinyatakan selesai.

Keberhasilan mediasi yang berujung pada pencabutan perkara ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mampu menjaga hubungan baik antara para pihak.

Keberhasilan mediasi ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pengadilan Agama Tembilahan akan terus mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana efektif dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.