Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui keberhasilan mediasi perkara gugatan hak asuh anak yang berakhir dengan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.Tbh dengan mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. Para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian guna mengakhiri sengketa yang berlangsung. 

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak dengan didampingi kuasanya sepakat terkait pengasuhan dua orang anak hasil perkawinan mereka. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, anak-anak ditetapkan berada di bawah hadhanah (hak asuh) Penggugat dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak-anak tersebut. 

Selain itu, para pihak juga sepakat untuk mencabut beberapa tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam gugatan karena telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan damai yang dicapai selama mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Putusan Akta Perdamaian sebagai penyelesaian akhir sengketa perkara dimaksud. 

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah dan dialog masih menjadi jalan terbaik, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan anak. Dengan tercapainya perdamaian, para pihak tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga diharapkan tetap dapat menjaga hubungan baik demi tumbuh kembang anak di masa mendatang.

Pengadilan Agama Tembilahan terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menghadirkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.