PEKANBARU – Suasana haru dan lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Agama Pekanbaru pada Senin, 15 Juni 2026. Perkara sengketa harta waris dengan nomor register 697/Pdt.G/2026/PA.Pbr resmi berakhir dengan kesepakatan damai melalui penetapan Akta Perdamaian (van dading).
Keberhasilan ini merupakan buah dari proses mediasi yang intensif dan humanis. Perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis YM Drs. H. Sasmiruddin, S.H., M.H. ini menemukan titik terang berkat peran krusial mediator Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I., M.Sy., yang berhasil memfasilitasi komunikasi antara para pihak yang bersengketa.

Mediasi bukan sekadar tentang membagi harta, melainkan tentang memulihkan hubungan yang sempat retak. Melalui kesepakatan damai ini, para pihak telah menunjukkan kedewasaan dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, menghindari perselisihan berkepanjangan yang dapat memutus tali persaudaraan.
Keberhasilan perdamaian ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Pekanbaru dalam mengedepankan proses mediasi sebagai solusi terbaik (win-win solution) dalam setiap penyelesaian perkara. Semoga dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian ini, tali silaturahmi di antara para pihak dapat kembali terjalin erat dan membawa keberkahan bagi keluarga besar yang terlibat. ( By Rika, O.N )
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

