Pekanbaru, Kamis 20 Juni 2026. Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru menggelar kegiatan pembinaan mental dan spiritual bagi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara dipandu oleh Faizul Wahid Media, A.Md. Selanjutnya sebagai narasumber utama Drs. Sayuti, M.H. Hakim PA Pekanbaru yang menyampaikan materi dengan mengangkat tema “Tempatkanlah Sesuatu pada Tempatnya”.

441a (1)

Dalam paparannya, Bapak Sayuti menjelaskan bahwa prinsip menempatkan sesuatu pada tempatnya mengandung makna mendalam, baik dalam pandangan agama maupun etika kedinasan. Beliau menekankan bahwa setiap tugas, wewenang, tanggung jawab, dan sikap harus diletakkan sesuai porsinya. Hal ini meliputi kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga batas wewenang, serta menempatkan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.

“Jika setiap orang mampu menempatkan posisi, tugas, dan perilakunya pada tempat yang benar, maka terciptalah lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan dapat dipercaya. Ini adalah kunci utama dalam mewujudkan pelayanan pengadilan yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.

Pekanbaru, Kamis 20 Juni 2026. Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru menggelar kegiatan pembinaan mental dan spiritual bagi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara dipandu oleh Faizul Wahid Media, A.Md. Selanjutnya sebagai narasumber utama Drs. Sayuti, M.H. Hakim PA Pekanbaru yang menyampaikan materi dengan mengangkat tema “Tempatkanlah Sesuatu pada Tempatnya”.

441a (2)

Dalam paparannya, Bapak Sayuti menjelaskan bahwa prinsip menempatkan sesuatu pada tempatnya mengandung makna mendalam, baik dalam pandangan agama maupun etika kedinasan. Beliau menekankan bahwa setiap tugas, wewenang, tanggung jawab, dan sikap harus diletakkan sesuai porsinya. Hal ini meliputi kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga batas wewenang, serta menempatkan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.

“Jika setiap orang mampu menempatkan posisi, tugas, dan perilakunya pada tempat yang benar, maka terciptalah lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan dapat dipercaya. Ini adalah kunci utama dalam mewujudkan pelayanan pengadilan yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.( By Aulia, K )