Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Senin 27 Desember 2021, Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wachid Baihaqi S.H.I.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Zulfikri, S.H.I., M.H, Hakim Susi Endayani S.Sy. beserta Kasubbag PTIP Hendra Masputra S.Kom.,M.H. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Fajar Musodiq, S.Sy bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Pukul 09:00 WIB mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN juncto Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sambutannya dan arahannya dalam kesempatan pembukaan sosialisasi tersebut di depan Ketua dan Wakil Ketua,Hakim, Panitera,Sekretaris pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama beserta Pejabat Eselon II,III, dan IV Y.M. Dr. Drs. Aco Nur S.H.,M.H. menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya sosialisasi dari 2 peraturan yakni Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Kemenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja, Alhamdulillah dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi diakhir tahun 2021 ini diharapkan menjadi nilai penting yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan petunjuk bahwasannya Badan Peradilan Agama tahun 2022 mampu menerapkan peraturan – peraturan tersebut sehingga Badan Peradilan Agama berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Pada Hakikatnya Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang prestasi kinerja sebenarnya PP no. 30 Tahun 2019 dabn Peraturan Menpan RB No.8 Tahun 2021 menjadi sebuah pelengkap dari PP No.46. Tahun 2011. Mudah – mudahan sosialiasi dari menpan RB menjadi pencerahan yang luar biasa sehingga badan peradilan Agama dapat menerapkan 2 PP dan 1 Peraturan Menpan RB. Diharapkan didengar dengan serius sehingga ilmu dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tupoksi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam.sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dengan Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 adalah pengembangan lebih lanjut dari PP No.46 Tahun 2011.

- Adanya pengaturan sistem manajemen kinerja PNS/ Perencanaan , pelaksanaan ,pemantauan kinerja,pembinaan kineja,penilaian kinerja, tindak lanjut sistem informasi kinerja jadi jadi ada 14 item penambahan dari PP No.46 Tahun 2011 dengan 2 Peraturan tersebut.
- . Penambahan tim Penilaian PNS yang terdiri dari bagian Kepegawaian Instansi, Bagian Pengawas Internal dan Unit Kerja lain
- Penilaian Kinerja PNS yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS (60%) dan rekan kerja setingkat dana tau bawahan langsung melalui survei tertutup (40%)
- Adanya perubahan pembagian bobot Penilaian Kinerja yakni SKP 70% dam Perilaku Kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung
SKP (60%) dan Perilaku Kerja (40%) bagi instansi pemerintah yang menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung
- Adanya Bimbingan Kinerja
- Adanya Konseling Kinerja
- Adanya Konselor
- Laporan Dokumen Penilaian kinerja sebagai dasar pembayaran tukin
- Pemeringkatan Kinerja
- Penghargaan Kinerja PNS berpredikat sangat baik dalam 2 tahun diikutsertakan dalam pelaksanaan suksesi
- Perubahan item penilaian perilaku kinerja sebalumnya 6 item menjadi 5 item
- Pengukuran Kinerja pada setiap bulan,triwulan,semesteran dan tahunan
- Realisasi Kinerja PNS dapat melebihi target kinerja paling tinggi adalah 120
- Adanya Perubahan Nilai SKP dan Predikat Kinerja PNS.
Dirjen Badilag dan MA RI telah menerapkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan penerapan PP No. 46 Tahun 2011 dan PP No.30 Tahun 2019 kemudian Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 yang diimplementasikan dengan kebijakan promosi dan mutasi tenaga teknis yang tidak didasarkan aspek senioritas dimana penilaian juga termasuk aspek lain seperti penilaian kinerja/ raport SIPP pada setiap minggu sejauh mana kinerja penyelesaian perkara, pelayanan kepada masyarakat dan predikat WBK/WBBM serta prestasi nasional dalam penerapan pelayanan e-court,gugatan sederhana terbaik,mediasi terbaik, mediator terbaik, penilaian triwulan kinerja triwulan satker, dekorum,kebersihan,kerapian dan keindahan dan kedisiplinan melalui CCTV Comand Centre Badilag yang terdiri dari 18 item sebagai sesuatu kekuatan penilaian berdasarkan system merit tadi. Badilag selangkah lebih dulu melaksanakan merit system tersebut. Berangkat dari itu Badilag sangat responsif terhadap kebijakan Presiden atau Pemerintah dalam menilai Promosi dan Mutasi serta meningkatkan SDM tata kelola organisasi Badilag. Maka hari ini adalah pemantapan dari PP 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menpan RB No.8 Tahun 2021. Diharapkan seluruh Aparatur mendengarkan sosialisasi tersebut dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi serta Tanya jawab dari para Narasumber dari Perwakilan Kemenpan RB yakni
Bapak Devi Anantha S.E. yang merupakan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB
Bapak Dr. Achmad Slamet Hidayat S.P.d.,M.S.I yang merupakan Deputi Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tentang materi sistem manajemen Kinerja
Ibu Sushan Bomeykawaty Sugiarto S.Psi.,M.A. yang merupakan Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara yang akan menyampaikan materi teknik penyusunan SKP sesuai Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021
Bapak Hannan Touqiefie.,S.T. yang merupakan Kepala Sub bagian Mutasi Pegawai IIA Biro Kepegawaian BUA MA yang akan menyampaikan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 pada Mahkamah Agung RI.
Alhamdulillah Sosialisasi berjalan lancar dan semoga dapat menambah khazanah keilmuan seluruh Aparatur di Lingkungan Badan Peradilan Agama MA RI dalam rangka penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN juncto Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

