
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Hari Selasa, tanggal 07 Desember 2021 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Selatpanjang Menggelar Sosialisasi Surat Keputusan SEKMA nomor 811/SEK/SK/VIII/2021, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. di damping oleh Wakil Ketua Ahmad Patrawan, S.H.I., Panitera PA Selatpanjang Nur Qhomariyah, S.H. dan Sekretaris PA Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. beserta Kasubbag Umum dan Keuangan Sestri Lestari, S.H. dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Mohd. Abd Ghoffar, S.SI. serta Seluruh Tenaga PPNPN Pengadilan Agama Selatpanjang bertempat di ruang Media Center PA Selatpanjang. Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau biasa disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sosialisasi terkait Keputusan SEKMA RI tersebut tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagai dasar pedoman yang mengatur PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ketua bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang mensosialisasikan kepada seluruh PPNPN Pengadilan Agama Selatpanjang Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negei (PPNPN) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Keputusan tersebut adalah sebagai pedoman yang mengatur pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian PPNPN yang terdiri dari pramubakti, satpam, dan pengemudi, yang memiliki tugas non administrasi. Selain itu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang menghimbau agar seluruh PPNPN Pengadilan Agama Selatpanjang selalu menjaga kebersihan, kedisiplinan, kerapian serta bertanggung jawab dalam tugas pokoknya karena Akreditasi Penjaminan Mutu dan pembangunan Zona Integritas tidak hanya ditopang dari kinerja PNS saja tetapi ditopang juga oleh PPNPN dimana Peran PPNPN memiliki kaitan yang erat dengan pelaksanaan pelayanan publik yang termuat di dalam Akreditasi Penjaminan Mutu dan Zona Integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. menyampaikan beberapa hal terkait dengan turunnya SK SEKMA Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021. "Poin penting dalam SK SEKMA itu adalah, bahwa penilaian kinerja seorang PPNPN di hitung dari 2 (dua) komponen utama, Perilaku Kinerja 50% dan Kehadiran 50%, untuk itu semua PPNPN di Pengadilan Agama Selatpanjang wajib memperhatikan 2 komponen tersebut dan akan dievaluasi setiap tahun, jika memang masih memiliki keinginan untuk berkontribusi di Pengadilan Agama Selatpanjang Acara yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut berjalan lancar dan berlangsung cukup interaktif. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, PPNPN dapat berkinerja dengan baik dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

