Pangkalan Kerinci, Senin 17 Januari 2022.
 
Mediasi Perdana pada pembuka awal tahun 2022, telah mencapai kesepakatan berdamai antara kedua pihak. Mediasi yang dilaksanakan pada Senin (17/1/22) oleh hakim mediator pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wahita Damayanti, yang merupakan hakim mediator yang pernah masuk nominasi nasional sebagai mediator yang berhasil, telah mendamaikan perkara perceraian pasangan suami isteri yang berasal dari Kecamatan Bandar Sei Kijang dalam perkara No. 9/Pdt.G/2022.

Dari hasil mediasi yang berlangsung, pasangan suami isteri yang tengah berada diujung perceraian berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan pencabutan permohonan oleh Pemohon (suami). Meskipun Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat kediaman, mediator Wahita Damayanti berhasil menjembatani perselisihan pasangan suami isteri tersebut sehingga mereka bersepakat untuk kembali hidup bersama dan berusaha membina dan menjalankan biduk rumahtangga yang harmonis.   

Mediasi yang awalnya berlangsung dengan gejolak emosional dari masing-masing pihak yaitu antara suami dan isteri, setelah selama 2 jam mendapat arahan mediator, akhirnya menemukan solusi perdamaian dari keinginan kedua belah pihak sehingga pasangan suami isteri tersebut saling memaafkan dan saling menerima untuk memulai rumahtangga kembali.

Sekedar diketahui, mediasi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci selama kurun waktu tahun 2021 telah mendapat apresiasi dari Dirjend Badilag karena telah mencapai tingkat keberhasilannya tinggi hingga 86.4% dari jumlah perkara 74 yang dimediasi hanya 10 perkara yang tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.

Dengan keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diawal tahun ini, diharapkan sepanjang tahun 2022 nantinya, akan semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi sehingga dapat menekan angka perceraian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. (Ox_pkc)