PA Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Senin, 31 Januari 2022 Bertempat di ruang mediasi, Hakim Mediator Dr.Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.  berhasil melaksanakan mediasi dengan putusan cabut perkara. Perkara cerai gugat Nomor 49/Pdt.G/2021/PABkls  ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi.

Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan eksistensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutuskan perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Keberhasilan mediasi sebagian ini, Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membersamai anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.

Dan Mediasi ini ditutup dengan Penandatanganan Surat Kesepakatan Damai oleh kedua belah pihak dan Juga Salaman oleh kedua belah pihak sebagai bentuk bahwa mereka akan membangun rumah tangga yang lebih baik kedepannya dan saling berkomunikasi supayah hal seperti ini tidak terjadi lagi. Semoga keberhasilan mediasi ini menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh Hakim Mediator di Indonesia, khususnya bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis untuk terus berikhtiar dalam membantu para pihak berperkara untuk berdamai dan mengakhiri permasalahannya di Ruang Mediasi.

***(TIM REDAKSI PA BENGKALIS)***