Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Senin (14/02/2022) Bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., memberikan materi ajar pada Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator Gelombang I bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 57/Bld.3/Dik/1/2022, tertanggal 24 Januari 2022, tentang Permohonan Penugasan sebagai Pengajar yang disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Bidang Peradilan.

Pembelajaran dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia ini dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Tahap I (Pembelajaran Mandiri E-Learning) yang diselenggarakan mulai tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 08 Februari 2022, dan dilanjutkan dengan Tahap II (Pembelajaran Klasikal) yang diselenggarakan mulai dari tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022.

 

Pada Tahap II (Pembelajaran Klasikal) yang diselenggarakan di Megamendung, pada Senin, 14 Februari 2022 ini, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., berkesempatan hadir untuk memberikan materi ajar kepada Peserta Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator terkait Perencanaan dan Perancangan Proses Mediasi. Dalam kesempatan ini, Beliau memberikan banyak sekali ilmu terkait bagaimana cara membuat planning atau rencana dalam pelaksanaan proses mediasi, berikut dengan trik-trik hebat yang dapat ditempuh dalam proses mediasi berjalan, sehingga mediasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Pada kesempatan ini, seluruh peserta pelatihan terlihat sangat antusias dengan materi yang disampaikan, sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan sangat baik dan penuh semangat. Semoga kegiatan ini nantinya dapat melahirkan para Mediator sukses dan berprestasi, mengingat bahwa pencapaian prestasi dalam pelaksanaan proses mediasi ini merupakan hal yang sangat membanggakan, tidak hanya bagi sang Mediator, tetapi juga bagi lembaga peradilan yang menjunjung tinggi prinsip officium nobile.

***Tim Redaksi PA Bengkalis***