Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Kamis, 10 Maret 2022, Sekretaris Hj. Saridah, S.Ag., M.H. didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Arjudin, S.H.I. mengikuti Diskusi Konsep Ideal Pengelolaan SDM MA RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dengan Paradigma Sistem Merit yang disenlenggarakan Oleh Balitbang Diklat Kumdil MA RI secara Daring. Adapun Narasumber dalam diskusi ini adalah Bapak T. Yudianto Syafei Narim S.I.P.,M.M. yang merupakan Sekretaris Pengadilan Tinggi Riau. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah terkait dengan Dasar Hukum yang terdiri dari UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP No.17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 Tahun 2013 Tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc Pada Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum, SK KMA Nomor : 140/KMA/SK/VIII/2013 Tentang Penyempurnaan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Umum dan SK SEKMA Nomor 1/SEK/SK/I/2019 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 perlu dibangun Integritas, Profesionalisme, Netral dan Bebas dari Intervensi Politik, Bersih dari Praktik KKN, Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan UUD RI Tahun 1945.

 

 

Narasumber lalu mengkomparasikan dan kaitkan dengan realita dan kondisi saat ini di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya sehingga dengan perbandingan tersebut dapat tercapai Kondisi yang diharapkan. Point penting lainnya dalam materi adalah pentingnya penerapan Merit Sistem dalam Manajemen ASN dengan melakukan Fit & Proper Test terlebih dahulu sehingga pengangkatan,penempatan dan promosi jabatan dapat dilakukan secara adil dan wajar.