Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

 

Rabu, 13 April 2022. Kegiatan kultum di hari ke-11 pada bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tembilahan, agenda rutin ini merupakan hal penting bagi seluruh ASN Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengisi kegiatan dan sebagai siraman rohani dan pencerahan dalam menunaikan ibadah puasa di lingkungan keluarga besar Pengadilan Agama Tembilahan. Adapun yang bertugas memberikan siraman rohani pada hari ini yaitu oleh Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Tembilahan).

Acara siraman rohani dimulai pada pukul 12.30 WIB yang digelar setelah selesai melaksanakan sholat Zhuhur berjamaah bersama yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Hakim, Panitera, sekretaris dan pejabat struktural fungsional serta seluruh ASN Pengadilan Agama Tembilahan.

 

Adapun materi kultum yang disampaikan oleh bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. pada kesempatan kali ini yaitu menyampaikan kepada seluruh Jemaah tentang “Apakah ada masa iddah seorang suami?”. Didalam kultumnya beliau menyampaikan bahwasanya seorang laki-laki tidak mempunyai masa iddah, melainkan penantian tersebut hanyalah penantian wajib yang harus dilalui disebabkan adanya mani’ syar’i. mani’ syar’I sendiri menurut beberapa ulama memiliki arti hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah, yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT dan rasul baik dalam bentuk tekstual maupun hasil pemahaman ulama. Sebelum menutup kultum beliau mengingatkan bahwa kita bisa mengambil ikhtibar dari penjelasan tentang masa iddah yang telah disampaikan.