Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Mengadakan MoU dengan Dinkes Rokan Hilir pada hari Kamis, 23 Mei 2022.

 

Sebelumnya, inisiasi penandatanganan MoU terkait syarat formil bagi pemohon yang mengajukan dispensasi kawin telah telah dilakukan pada 13 Juni 2022 di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi. Alhamdulillah, pada Kamis 23 Juni 2022 MoU tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PA Ujung Tanjung, Ridho Setiawan, S.H.I., M.H., yang didampingi Hakim PA Ujung Tanjung Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Ners. Dahniar, S. Kep. M. Kes.

 

MoU tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian tentang pelaksanaan peradilan yang melindungi hak-hak anak serta untuk meningkatkan peran orang tua dalam rangka pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Selain itu, dengan adanya MoU tersebut masyarakat sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin supaya memohon rekomendasi dari Dinas Kesehatan melalui PUSKESMAS. Kepala Dinkes Kabupaten Rokan Hilir, Ners. Dahniar, S. Kep. M. Kes. menjelaskan, sebelumnya surat keterangan hamil sebagai syarat dispensasi nikah diperoleh dari buku kesehatan ibu dan anak atau bidan desa. Namun, dengan kesepakatan ini bisa diperoleh di Puskesmas terdekat. (ASGR)