Oleh: Devita Aulia, S.H., M.H.
- Pendahuluan
Ada empat Imam yang sangat terkenal dan selalu dijadikan rujukan oleh umat Islam penganut sunni seperti mayoritas muslim di Indonesia. Hukum-hukum hasil rumusan mereka yang tertuang dalam kitab fiqih, dikenal dan dibaca oleh umat Islam pada umumnya, meskipun di Indonesia Imam Syafi`i lebih banyak mendapat tempat. Yang menarik, keempat imam tersebut adalah ulama-ulama yang moderat pada zamannya. Mereka tidak pernah memproklamirkan karya-karyanya sebagai mazhab resmi dalam masyarakat atau negara tertentu. Mereka juga tidak pernah mengakui pendapatnya sebagai mazhab abadi yang harus dianut dan dipertahankan sepanjang masa.
Ahmad Ibn Hanbal adalah imam termuda dari keempat imam. Dia seorang ahli hadis dan sekaligus ahli fiqih. Salah satu karyanya yang monumental dalam bidang hadis ialah sebuah kitab yang diberi nama Musnad Ahmad Ibn Hanbal. Dalam bidang fiqih ia mempunyai tidak kurang dari 60.000 fatwa. Karya-karya Imam Ahmad dalam bidang fiqih lebih banyak disusun oleh murid-muridnya.[1]
- Biografi Singkat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Al-Syaibani dilahirkan di Baghdad (Iraq) tepatnya dikota Maru/Merv, kota kelahiran sang ibu, pada bulan Robi`ul Awwal tahun 164 H atau November 780 M. Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn As`ad Ibn Idris Ibn Abdillah Ibn Hayyan Ibn Abdillah Ibn Anas Ibn `Auf Ibn Qosit Ibn Mazin Ibn Syaiban Ibn Zulal Ibn Ismail Ibn Ibrahim. Dengan kata lain, Ia adalah keturunan Arab dari suku Bani Syaiban, sehingga diberi laqab Al-Syaibani. Diberi julukan Abu Abdillah. Kakeknya, Hanbal Ibn Hilal adalah Gubernur Sarakhs yang bersama dinasti Abbasiyah aktif menentang dinasti Umayyah di Khurasan.
Imam Ahmad adalah seseorang yang mempunyai sifat-sifat yang luhur dan tinggi yaitu sebagaimana dikatakan oleh orang-orang yang hidup semasa dengannya, juga orang yang mengenalnya. Beliau Imam bagi umat Islam seluruh dunia, juga Mufti bagi negeri Irak dan seorang yang alim tentang hadis-hadis Rasulullah SAW. Juga seorang yang zuhud dewasa itu, penerang untuk dunia da sebagai contoh dan teladan bagi orang-orang ahli sunnah, seorang yang sabar dikala menghadapi percobaan, seorang yang saleh dan zuhud.[2]
- Metode Istinbath Hukum Imam Ahmad bin Hanbal
Metode Istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal dalam menetapkan hukum apabila beliau telah mendapati suatu nash dari Al-Qur’an dan dari Sunnah Rasul yang shahihah, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu. Apabila ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa. Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka.
Apabila terdapat perbedaan di antara fatwa para sahabat, maka Imam Ahmad ibn Hanbal memilih pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Apabila ia tidak menemukan dari tiga poin di atas, maka beliau menetapkan hukum dengan hadits mursal dan hadits dha’if.
Dalam pandangan Imam Ahmad ibn Hanbal, hadits hanya dua kelompok yaitu, hadits shahih dan hadits dha’if. Apabila Imam Ahmad ibn Hanbal tidak mendapatkan nash dari hadits mursal dan hadits dha’if, maka ia menganalogikan/menggunakan qiyas. Qiyas adalah dalil yang digunakan dalam keadaan dharurat (terpaksa). Dan yang terakhir, Imam Ahmad bin Hanbal juga menggunakan sadd al-dzara’i untuk melakukan tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.[3]
- Penerapan Metode Sadd Al-Zari’ah dalam Istinbath Hukum
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-Arabi, kata adz-adzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.[4]
Al-Qarafi berpendapat bahwa sadd al-zari`ah adalah memutuskan jalan kerusakan sebagai metode untuk menghilangkan mafsadat tersebut. Walaupun secara zahirnya suatu perbuatan itu bebas dari unsur mafsadah tetapi dikhawatiri akan menjadi jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan maka kita harus mencegah perbuatan tersebut.[5]
Di antara kaidah fikih yang bisa dijadikan dasar penggunaan sadd al-zari`ah adalah:
درأ ادلفاسد اوىل من جلب ادلصاحل
Artinya: “Mencegah mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan berbanding mencapai maslahat (kebaikan).”[6]
Kaidah ini merupakan kaidah yang umum bagi masalah-masalah yang mempunyai kaidah turunan lain dibawahnya. Sadd al-żari`ah juga bisa bersandar pada kaidah ini karena tugas besar zari`ah adalah menutup dan mencegah segala kemungkinan yang dapat membawa kepada mafsadat.
Al-Qarafi membagikan zari`ah kepada tiga macam dari aspek kesepakatan ulama, yaitu:
- Perbuatan yang telah disepakati tidak dilarang meskipun ia bisa menghantarkan kepada yang dilarang. Seperti hidup bertetangga meskipun ada kemungkinan terjadi perzinaan.
- Perbuatan yang telah disepakati dilarang, seperti menghina sembahan orang lain yang berakibat dibalas hinaan kepada Allah.
- Perbuatan yang masih khilaf antara dilarang dan dibolehkan. Seperti melihat wajah perempuan.
Sedangkan Ibnu Taimiyah membagi zari`ah kepada empat bagian. Pembagian hal ini mempunyai signifikansi manakala dengan kemungkinan membawa kepada mafsadah dan mendorong kearah yang diharamkan. Adapun pembagian itu adalah sebagai berikut:
- Al-Zari`ah yang jelas dan pasti akan menjerumuskan pelakunya kepada kerusakan. Maka hukumnya adalah haram.
- Al-Zari`ah yang mempunyai zhan yang kuat bahwa bisa mendorong berlakunya kemafsadan dan keharaman
- Al-Zari`ah yang pada zahirnya boleh dilakukan dan mengandung kemaslahatan akan tetapi jika dilakukan berkemungkinan untuk timbulnya kerusakan.
- Al-Zari`ah yang tidak diduga akan membawa kepada kerusakan atau perbuatan terlarang karena jarang sekali untuk berlaku. Hal ini jika dilakukan hal itu belum pasti akan terjadinya keburukan.
- Pendapat Ulama Terkait Penerapan Metode Sadd Al-Zari’ah dalam Istinbath Hukum
Para ulama masih khilafiyah dalam hal menetapkan sadd al-zari`ah sebagai sumber hukum Islam. Namun dapat disimpulkan dalam tiga kelompok, yaitu:
- Golongan yang menerima sepenuhnya;
- Golongan yang tidak menerima sepenuhnya;
- Golongan yang menolak sepenuhnya.
Di kalangan para ulama yang menerima sadd al-zari`ah sebagai sumber hukum Islam yaitu jumhur ulama yang memposisikan faktor manfaat dan mudarat sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, meskipun berbeda dalam kadar penerimaannya. Mayoritas ulama yang melegalitaskan sadd al-żari‟ah sebagai dasar hukum Islam adalah dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah. Ulama Malikiyah menjadikan konsep sadd al-zari`ah sebuah metode istinbath hukum dalam ilmu fiqh dan mereka jadikan bagian bab ushul fiqh sehingga bisa diterapkan lebih luas. Alasan mereka adalah karena banyak ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang konsep sadd al-zari`ah .[7]
Kelompok kedua, para ulama yang tidak menerima sadd al-zari`ah sebagai dalil hukum dalam agama Islam. Mayoritasnya adalah dari kalangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi`i. maka kelompok ini menolak sadd al-zari`ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu. Kendatipun demikian, Wahbah Zuhaily menjelaskan bahwa Abu Hanifah dan al-Syafi`i kadang-kadang dalam kondisi tertentu mereka ada menggunakan sadd al-zari`ah. Antara contoh Imam Syafi`i ada menggunakan sadd al-zari`ah adalah ketika beliau melarang seseorang mencegah mengalirnya air ke perkebunan atau sawah.
Larangan Imam Syafi`i itu atas dasar sadd al-zari`ah, yaitu ada tindakan yang mencegah mendapatkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah, hal ini karena air itu adalah rahmat Allah yang dihalalkan bagi siapa saja.[8]
Selanjutnya kelompok ketiga, mereka menolak sepenuhnya metode sadd al-żari`ah sebagai metode istinbath hukum Islam, yaitu mazhab Zahiri. Mereka menolak keras konsep sadd al-zari`ah dengan beberapa alasan berikut:
1. Karena sadd al-zari`ah itu ijtihad atas dasar pertimbangan kemaslahatan, sedangkan zahiriyah menolak ijtihad dengan ra`yu (nalar).
2. Karena hukum-hukum syara` di sisi zahiriyyah adalah hanya hukum yang ditetapkan oleh alquran, sunnah dan ijma`. Selain itu maka bukan hukum syara‟. Sedangkan sadd al-zari`ah adalah penetapan hukum yang bukan langsung dari nash dan ijma`.[9]
- Kesimpulan
Meskipun sadd al-zari’ah terkenal sebagai salah satu metode istinbath hukum yang dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal, nyatanya ia merupakan suatu metode yang sangat diperlukan dalam istinbath hukum Islam dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis sedangkan tidak semua aturan hukum dijelaskan secara rinci oleh nash, sehingga perlu ada pengkajian hukum lebih lanjut demi tercapainya kemaslahatan, salah satunya adalah dengan menggunakan metode sadd al-zari’ah.
[1]Inayah Rohmaniyah, Kitab Musnad Ahmad Ibn Hanbal dalam Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2003), hal. 24
[2] Muhammad Abu Zahra, Tarikh al-Mazahib al-Mazahib al-Islamiyyah, (Kairo: Maktabah al-Madai, tt), hal. 303
[3] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 188
[4] Muhammad bin Abi Bakar Ayyub al-Zar‟i Abu Abdillah Ibnul Qayyim al-Jauzi, I`lamul Muwaqi`in, Juz 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003) hal. 496
[5] Shihabuddin Ahmad al-Qarafi, Syarah Tanqih al-Fushul fi Mukhtasar al-Mahshul fil Ushul, (Riyadh: Dar Fikr, 1424h), hal. 303
[6] Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuti, al-Asyhbah Wan Nadzair, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiah, 1991), hal. 68
[7] Wahbah Zuhaily, Ushul Fiqh Al-Islami, Jilid 2, (Suriah: Darul Fikr, 1986), hal.888- 889
[8] Ibid, hal. 890
[9] Ibid, hal. 891

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

