Pengadilan Agama Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang secara teleconference  pada perkara Penetapan Ahli Waris dengan nomor perkara 49/Pdt.P/2022/PA.Bkls, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.

 

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis kepada Pengadilan Agama Sibuhuan dengan nomor surat : W4-A5/992/Hk.05/7/2022, tanggal 28 Juni 2022b berhubung dengan saksi yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sibuhuan tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Bengkalis.

 

Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bengkalis mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi. alhamdulillah sidang berjalan lancar, dengan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku dan tetap menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Bengkalis tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***