Pangkalan Kerinci - Senin,(04-07-2022)

Senin, 4 Juli 2022 bertempat di Kantor Desa Makmur Sp VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan berlangsung kegiatan Peresmian Rumah Ahdyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri. Kegiatan tersebut diresmikan oleh Jaja Subagja, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Ketua dan Wakil 1 dan 2 DPRD Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kodim Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Direktur RAPP, Kepala Kemenag dan tokoh masyarakat Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja dalam sambutan peresmian menyampaikan bahwa rumah Ahdyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri sebagai Restorative Justice harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai disalah gunakan dan jadikanlah sebagai sarana mediasi. Untuk perkara dengan kerugian kurang dari 2 juta rupiah cukup diselesaikan secara damai di rumah Ahdyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri tanpa melalui proses hukum ke persidangan. Ditambah lagi jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di provinsi Riau yang paling tinggi adalah di Kabaupaten Pelalawan, sehingga Kejati Riau meminta kepada Pemerintah Daerah agar kiranya dapat mendirikan rumah rehabilitasi Narkoba.

Bupati Pelalawan, H. Zukri pada sambutannya menyambut baik program kegiatan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dan mendukung atas peresmian rumah Ahdyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri sebagai upaya Restorative Justice sehingga dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat/ para pihak yang tersandung kasus hukum di Kabupaten Pelalawan. (OxA)