20 1

Rabu, 20 Juli 2022 Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang layanan pemeriksaan kesehatan dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Kegiatan ini digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, yang saksikan oleh Sekretaris, Panitera dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak beserta Sekretaris.

20 2

Memorandum of Understanding atau MOU ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayan kesehatan terhadap pencari keadilan terkait perkara permohonan dispensasi kawin dan menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Siak.

Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dirujuk untuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat dilaksanakan pengecekan kesehatan dan mendapatkan edukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut, serta upaya pencegahan kematian ibu dan anak saat melahirkan serta mencegah stunting pasca penetapan dispensasi kawin. Dispensasi kawin merupakan sebuah permohonan yang dimintakan oleh pihak calon pasangan ke pengadilan setempat bagi yang belum mencukupi batas umur minimum untuk melangsungkan perkawinan.

Adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak merupakan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari.