KPTA dan Pansek PTA Pekanbaru sedang memimpin jalannya rapat

 
Pekanbaru || www.pta-pekanbaru.go.id

Seusai pegawai Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru melaksanakan rutinitas seperti biasa apel tiap senin pagi, Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,MH mengadakan pertemuan sebentar dengan seluruh pegawai PTA Pekanbaru. Pertemuan terlaksana di aula PTA Pekanbaru yang membahas tentang penerapan disiplin pegawai PTA Pekanbaru (09/02/15).

Selesai acara pertemuan yang memakan waktu lebih kurang 30 menit itu, selanjutnya PTA Pekanbaru menggelar Rapat Pembinaan/Koordinasi dan Evaluasi Belanja Modal Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Pekanbaru.

Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat PTA Pekanbaru yang dihadiri oleh Ketua, Hakim Tinggi (Askor), Pansek, Pejabat Struktural/Fungsional, Pegawai PTA Pekanbaru dan Ketua & Pansek PA Pekanbaru, PA Batam, PA Bangkinang, PA Tembilahan. Rapat dipimpin langsung oleh Pansek PTA Pekanbaru Drs. Syafruddin dan didampingi KPTA Pekanbaru.


Peserta rapat sedang mendengarkan penyampaian dari Ketua dan Pansek PTA Pekanbaru

Dalam rapat tersebut Pansek PTA Pekanbaru menyampaikan tentang finishing gedung baru PA (Pengadilan Agama) yang akan ditempati dan pelaksanaan belanja modal PA di wilayah Hukum PTA Pekanbaru. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh KPTA Pekanbaru, dalam arahannya ia menyampaikan beberapa poin pokok diantaranya:

1. Belanja modal pada tahun ini jangan ada permasalahan ataupun kendala, andaikan ditemukannya kendala atau masalah tersebut untuk segera dikonsultasikan dengan PTA Pekanbaru.

2. PA di Wilayah Hukum PTA Pekanbaru harus berhati-hati dan jangan ada ditemukannya permasalahan hukum / pidana karena hanya masalah ketidaktahuan dan merugikan kita sendiri.

3. Jika ada permasalahan dan kendala agar dikonsultasikan dengan PTA Pekanbaru agar terehindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus seiring dan sejalan dan saling mengingatkan dalam melaksanakan tugas

4. Bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, kadang walaupun sudah bekerja sesuai dengan aturan karena kekeliruan administrasi saja bisa dijatuhkan sanksi.

5. BM (Belanja Modal) harus Akuntabel, Transparan, Koordinasi antara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan Pimpinan

6. Ketua harus bisa menguasai dan harus mengawasi kinerja bawahannya

7. Diharapkan kepada beberapa Pengadilan Agama (PA) agar segera mengusahakan / menyelesaikan permasalahan tentang hal –hal yang terkait dengan mengahambat pembangunan gedung

8. Diharapkan PA yang mendapatkan BM agar mengkonsultasikan dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) / PTA jika ada permasalahan, agar dikemudian hari tidak ditemui kesalahan.


Suasana jalannya rapat di Ruang Rapat PTA Pekanbaru

Seusai penyampaian dari KPTA Pekanbaru, kemudian dilanjutkan dengan dibukannya sesi tanya jawab kepada peserta yang hadir dalam rapat tersebut apabila ingin menyampaikan permasalahan atau hambatan yang dihadapi di satkernya masing-masing.

(Tim Redaksi PTA Pekanbaru)