Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Aula Busthanul Arifin PTA Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum, jajaran Hakim Tinggi, pejabat struktural serta seluruh aparatur PTA Pekanbaru.
Pemaparan materi disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa SPIP merupakan Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko; 3. Kegiatan pengendalian; 4. Informasi dan komunikasi; 5. Pemantauan pengendalian intern.

SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk Sumber Daya Manusia (SDM) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Di penghujung pemaparan materi, Wakil Ketua mengharapkan nantinya penerapan SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan berharap SPIP dapat diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi di lingkungan PTA Pekanbaru.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

