Pangkalan Kerinci, Senin 15 Agustus 2022

Dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wahita Damayanti memberikan materi bimbingan kepada 7 (tujuh) orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Suska Riau yang sedang melakukan kegiatan magang di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Pada sesi bimbingan ini Wahita Damayanti memberikan materi mengenai Gugatan. Salah satunya adalah Jawaban atas Gugatan.

“Pada dasarnya jawaban bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Tergugat di dalam persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan di surat gugatannya. Isi dari jawaban tersebut tidak hanya berisi bantahan terhadap pokok perkara, namun Tergugat juga boleh dan dibenarkan memberi jawaban yang berisi pengakuan (confession), terhadap sebagian atau seluruh dalil gugatan Penggugat” ujar Wahita Damayanti. Pada saat pemberian materi mahasiwa magang juga terlihat aktif bertanya dan berdiskusi mengenai materi magang tersebut.

Selama magang di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci beberapa mahasiswa dibagi menjadi kelompok bidang tertentu, agar mereka memahami administrasi yang ada di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Beberapa kali mahasiswa praktik juga diberikan kesempatan untuk mengamati persidangan yang terbuka untuk umum agar mereka bisa melihat langsung proses persidangan yang ada, sehingga pada saat materi lanjutan diberikan, mereka sudah memiliki gambaran umum terkait perihal persidangan tersebut. Dengan pemberian materi bagi mahasiwa praktik peradilan ini diharapkan selama magang mahasiswa tidak hanya mempraktikan teori yang mereka dapatkan selama dikampus, tapi juga mendapatkan sesi berdiskusi dan materi dari praktisi peradilan secara langsung.(Nanda_Pkc)