Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 31 Mei 2022 pukul 09.00 WIB, Hakim dan CPNS Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I,. S.H. dan Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H., melakukan kunjungan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Meranti. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi dan penyerahkan draft MoU tentang pemberian layanan pemeriksaan psikologis dan konseling bagi pemohon dispensasi nikah. Sebagai upaya untuk menekan/mencegah lonjakan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyambut dengan baik rencana kerjasama ini. Beliau menyampaikan bahwa belum pernah melakukan konseling kepada pemohon dispensasi nikah. Selama ini kebanyakan hanya melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana. Pengadilan Agama Selatpanjang dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. (mrk)


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

