Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Rabu, 24 Agustus 2022 Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Sidang Isbat Nikah terpadu dibuka langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.os.,MMP yang di hadiri Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr Hasan Nul Hakim, S.H.I.M.A, Sekda Kabupaten Bengkalis,H Bustamy Hy, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Toharudin, Kadisdukcapil Ismail, Kadis Perhubungan Agus Sofyan, Kadisdalduk KB H Hambali serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Bengkalis. Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy, Forkopimcam Mandau, Lurah se-Kecamatan Mandau serta pasangan isbat nikah.
Dalam Acara Pembukaan tersebut Bupati Kasmarni mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis yang memfasilitasi kemudahan warganya untuk mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan, sebagai implementasi salah satu dari program unggulan Bengkalis Bermasa. Fasilitasi legalitas administrasi ini dilakukan pada kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022, kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Bengkalis. Saya apresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Mandau ini, guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama Islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat.
Pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen kami Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Karena melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis. Diakhir sambutan Bupati Kasmarni juga berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan, perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

