Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Rabu, 24 Agustus 2022 Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu di Kecamatan Mandau. Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di Aula UPT Catatan Sipil Kecamatan Mandau. Kegiatan sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal Kantor dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Sidang Isbat Nikah ini dibuka  langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.os.,MMP.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah hanya dilaksanakan dengan 5 orang Hakim tunggal dan didampingi 5 orang Panitera Pengganti dengan jumlah 68 perkara. Sidang Isbat Nikah dimulai pada pukul 09.00 Wib Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis khsusnya dikecamatan Mandau yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.

Dengan adanyan sidang isbat nikah ini dapat membantu terwujudnya pelayanan kepada masyarakat kecamatan Mandau. Dalam sidang Isbat nikah penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***