Pangkalan Kerinci, Kamis 25 Agustus 2022

Pada Pembinaan Teknis Yudisial Kamar Agama Mahkamah Agung Se -Wilayah PTA Jambi, yang digelar di Swiss Bell Hotel Jambi Hari Kamis, 25 Agustus 2022, Ketua Kamar Agama Agama YM.Amran Suadi menyampaikan agar hakim dapat menerapkan hukum acara dengan baik sehingga tidak muncul banyak keluhan dan pengaduan dari para pihak. Penerapan hukum acara merupakan dwingen recht (hukum yang memaksa), sehingga tidak boleh ada penafsiran lain.

Pada kesempatan tersebut, Amran Suadi juga menyampaikan agar semua aparatur pengadilan mematuhi SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini berkaitan dengan kasus yang beberapa waktu viral karena adanya pengaduan akibat perbedaan tanggal penghitungan masa banding antara pengadilan dengan pihak yang mengetahui melalui e-court.

Dalam Sema Nomor 5 Tahun 2021, rumusan kamar agama tentang hukum acara, dijelaskan bahwa untuk menghitung masa banding, digunakan hari kalender, bukan hari kerja. “ Apabila terdapat perbedaan masa banding, aplikasinya yang ikut SEMA, bukan SEMA ikut aplikasi” ujar pria asal Sumatera Utara tersebut.

Hal ini penting untuk diketahui semua aparatur pengadilan, serta agar selalu mensosialisasikan hal ini kepada para pihak yang berperkara agar mereka tidak kehilangan hak-haknya karena masalah administratif. (admin)