Kembali! Pengadilan Agama Bangkinang Tambahkan Kerjasama dengan PT POS Indonesia (Persero)  Kantor Cabang Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

WhatsApp Image 2022 08 30 at 14.57.14

Senin (29/08/2022) - Pengadilan Agama Bangkinang kembali menambah kesepakatan dengan PT POS Indonesia (Persero)  Kantor Cabang Bangkinang. Dimana sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2022 telah dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bangkinang  tentang Perjanjian Kerjasama untuk penyediaan layanan leges alat bukti (Nazeglen), Pengiriman Akta Cerai dan Dokumen Lainnya seperti Salinan Putusan dan Penetapan Para Pencari Keadilan. Nantinya akan disediakan meja stan Kantor Pos di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang. Disini nantinya baik masyarakat pencari keadilan ataupun seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dapat melakukan pengiriman surat, paket, pos payment (listrik, telpon, pembiayaan, dan lain-lain), dan wesel pos.

Sebagai kelanjutan dari Perjanjian Kerjasama tersebut, Kantor Pos Cabang Bangkinang menambahkan lagi dimana Pengiriman Akta Cerai dan Dokumen Lainnya akan dikirimkan tidak hanya untuk alamat diluar Kabupaten Kampar, namun juga untuk alamat didalam wilayah Kabupaten Kampar, jika para pihak bersedia. Tindak lanjut penambahan kerja sama ini dibuat antara Pengadilan Agama Bangkinang yang diwakili oleh Panitera (Burhanuddin, S.H.,MH) dan Kasubbag Umum dan Keuangan (Fatma Ridha,SHI) serta KantorPos Cabang Bangkinang diwakili oleh Supervisor Penjualan Kurir dan Logistrik (Hamdani Junan) dan Account Executive (Asmery).

WhatsApp Image 2022 08 30 at 14.57.16

Dengan kerjasama ini diharapkan Pengadilan Agama Bangkinang dapat meningkatkan pelayanan kepada para pihak. Dengan begitu para pihak tidak lagi menjemput dokumen Akta Cerai dan Dokumen Lainnya seperti Salinan Putusan dan Penetapan Para Pencari Keadilan ke Kantor Pengadilan Agama Bangkinang tetapi cukup menunggu dirumah saja. (WHS/TimITPABkn)