Ujung Tanjung, (-humas-), 04 Oktober 2022, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB, Wakil Ketua bapak Mukhrom, S.H.I., M.H., yang di dampingi oleh Panitera bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H., ikuti Sosialisasi Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik Dan Bercerai Oleh KPAI.

 

 

Dalam pemaparannya KPAI menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang  No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI bertugas,  a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. Mengumpulankan data informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran undang-undang tersebut. (by. Tim Redaksi PA Utj)