Kunjungan KE PN

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Selasa. 27 September 2022 Pukul 14.00 Ketua PA Tanjungpinang (Drs. H. Ribat, S.H., M.H) dan Panitera (Hj. Nuraedah, S.Ag., M.H) mengunjungi kantor PN Tanjungpinang. Kedatangan ini disambut langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang (Riska Widiana, S.H., M.H) dan Panitera (Aslam Irfan Daulay, S.H). Kedatangan ini merupakan silaturrahmi Ketua PA Tanjungpinang yang baru saja dilantik untuk meningkatkan koordinasi dengna PN Tanjungpinang yang juga merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Kedatangan ini juga meningkatkan persiapan kegiatan pelayanan di MPP yang bertujuan untuk menyamakan persepsi menyangkut waktu dan hari pelaksanaan pelayanan di MPP. Jam pelayanan yaitu jam 08.00-12.00 WIB setiap hari senin, selasa, dan kamis. Jenis layanan yang disajikan di MPP adalah

1. Prosedur administrasi berperkara di PA Tanjungpinang

2. Informasi produk pengadilan

Produk pengadilan ada akta cerai, salinan putusan, dan salinan penetapan.

3. Pengambilan produk pengadilan

4. Biaya Perkara

Untuk diketahui biaya perkara itu terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses perkara. Setiap para pihak yang akan berperkara pada PA Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 harus membayar biaya panjar perkara kepada Kasir. Panjar biaya perkara digunakan untuk membiayai proses penyelesaian perkara dengan ketentuan apabila biaya proses telah habis sebelum perkara selesai, pihak berperkara wajib menambah panjar biaya perkara. (Rakha_Tim IT PATPI)

Kunjungan KE PN 1