PAKTA INTEGRITAS 2

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Senin, 3 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, Ketua PA Tanjungpinang (Drs. H. Ribat, S.H., M.H), Panitera, dan Sekretaris Mengikuti pengucapan pakta integritas yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama. Pengucapak pakta integritas ini dilakukan untuk meningkatkan integritas pimpinan di pangadilan tingkat banding dan juga tingkat pertama. Pengucapan ini sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, kolusi, dna nepotisme pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

PAKTA INTEGRITAS 4

Ketentuan penandatanganan Pakta Integritas pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, diatur sebagai berikut:

1. Hakim dan Aparatur yang wajib menandatangani pakta Integritas:

  • Panitera MA RI
  • Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya
  • Para Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil kepala Pengadilan Tingkat Banding
  • Para Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil kepala Pengadilan Tingkat Pertama
  • Hakim Tinggi, Hakim Tingkat Pertama, dan Hakim Yustisial
  • Hakim Non Palu
  • Para Pejabat Teknis
  • TNI/POLRI yang bertugas di MA dan Badan peradilan dibawahnya
  • Para Pejabat Administrasi
  • Para Pejabat Fungsional
  • Pelaksana

2. Dokumen pakta integritas dibacakan oleh pimpinan Satuan Kerja yang diikuti dan ditandatangani oleh seluruh jajarannya

3. Pejabat diatas menggunakan format dalam surat edaran yang telah diberikan

4. Dokumen Pakta Integritas ditandatangani dan diarsipkan oleh masing-masing satuan kerja (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

PAKTA INTEGRITAS