Rabu, 05 Oktober 2022 Sekretaris Pengadilan Agama Ujung Tanjung, H. M. Nawawi, S.Ag., dalam kesempatannya bicara dalam rapat Monitoring dan Evaluasi bulan Oktober 2022 menyampaikan bahwa Disiplin Kerja merupakan suatu proses perkembangan konstruktif bagi yang berkepentingan karena disiplin kerja ditunjukan pada tindakan bukan orangnya. Disiplin juga sebagai proses agar dapat mengembangkan kontrol diri dan menjadi lebih efektif dalam bekerja. Dengan demikian tindakan pendisiplinan juga hendaknya mempunyai sasaran yang positif, bersifatnya mendidik dan mengoreksi, bukan tindakan negatif yang menjatuhkan pegawai atau bawahan yang indisipliner dengan maksud tindakan pendisiplinan untuk memperbaiki efektifitas dalam tugas dan pergaulan sehari-hari.
Dalam arahannya tersebut, beliau mencontohkan seperti memakai atribut lengkap saat bekerja, bertanggungjawab terhadap kebersihan pribadi dan kebersihan lingkungan kerja, juga mematikan listrik saat benda yang biasa digunakan sehari-hari untuk bekerja sudah tidak digunakan kembali. (ASGR)