Suasana rapat di aula PTA Pekanbaru
Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Rabu 8 Juni 2016, bertempat di aula PTA Pekanbaru, KPTA, Waka PTA, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dengan Struktural, Karyawan/ti serta tenaga kontrak mengadakan rapat mengenai Pelaksanaan Disiplin Pasca Idul Fitri 1437 H. Rapat ini dibuka oleh bapak Kabag Umum dan Keuangan (plt Sekretaris), Syaiful Anwar, SE, MH.
Dalam rapat ini Wakil Ketua PTA , bapak Drs Zein Ahsan, MH Pekanbaru menjelaskan mengenai surat dari Dirjend Badilag mengangkat tentang cuti, bahwa pemberian cuti berdasarkan PP No.24 Tahun 1976 hanya diberikan 5% dari jumlah seluruh pegawai sudah tidak berlaku lagi, dan diiharapkan pada hari pertama masuk kerja tidak ada yang absen.
Berdasarkan Menpan No.87 Tahun 2005, Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja :
- Ijin meninggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari;
- Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti;
- Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan disipliner, dan perlu ada tindak lanjut saksi.
di jelaskan juga bahwa cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan diatur tersendiri dengan keputusan bersama Menpan, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain diluar cuti tahunan.
Tampak seluruh peserta mengikuti rapat
Rapat ini di tutup dengan acara sesi tanya jawab.