Batam, 06 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batam, tepat pukul 14:00 WIB acara Sosialisasi Sitem Menajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 27001:2016  dilaksanakan. Sosialisasi SMAP dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H. didampingi oleh Wakil Katua bapak Drs. Yenisuryadi, M.H. dan Sekretaris bapak Samsir Toona, S.H.I, serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pegawai, CPNS, dan PPNPN. Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 20/BP/SK/III/2022 tentang Penunjukan 16 (enam belas) Pengadilan Tingkat Pertama untuk Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pada Tahun 2022.

Selanjutnya dalam sambutannya Ketua PA Batam mengatakan bahwa Pengadilan Agama Batam dipercaya diantara ratusan Pengadilan seluruh Indoensia untuk penerapan Sitem Menajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan tentunya  ini perdana bagi Pengadilan Agama Batam dan suatu kehormatan bagi kita semua dapat dipercaya untuk menerapkan Sitem Menajemen Anti Penyuapan (SMAP) disamping itu juga tentunya akan membawa misi dan nama baik bagi Pengadilan Agama Batam di Kancah Mahkamah Agung RI di 4 Peradilan, oleh karena itu kita harus satu irama, satu Langkah, satu kata dalam membawa misi besar tersebut sehingga kita berharap bisa berhasil sesuai dengan harapan Pimpinan kita. oleh karena itu dalam penerapan SMAP ini tidak terlepas dari keterlibatan semua pihak mulai dari pimpinan sampai kepada tinggkat bawahan diperlukan kekompakan untuk menerapkannya. sekali lagi Ketua Pengadilan Agama Batam mengajak dalam penerapan Sitem Menajemen Anti Penyuapan ini dimulai dari PPNPN, CPNS, Analisis, Pejabat, serta seluruh Hakim mari kita satu Langkah dan satu irama dan satu tujuan InsyaAllah kita akan berhasil.

selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi SMAP oleh Ketua Pengadilan Agama Batam. antara lain:
1.Dasar Hukum Penerapan SMAP,
2. Latar Belakang Penerapan,
3. Defenisi SMAP,
4. Tujuan Penerapan SMAP,
5. Istilah Umum Penyuapan,
6. Bentuk-bentuk Suap,
7. Perbedaan Suap,
8. Gratifikasi Pemerasan,
9. Organisasi SMAP,
10. Struktur Organisasi SMAP,
11. Ruang Lingkup SMAP di PA Batam,
12. Kebijakan Anti Penyuapan,
13. Perencanaan SMAP,
14. Sasaran yang disusun Pengadilan,
15. Sasaran SMAP,
16. Sumber Daya,
17. Perlunya Pengadilan Menerapkan SMAP,
18 Langkah-langkah yang harus dilakukan,
19. Identifikasi Risiko Penyuapan dan
20. Contoh Risiko.