Batam 07 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batam tepat pukul 14:00. WIB.  Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H menerima 11 peserta calon Mediator Non Hakim yang akan diseleksi nantinya oleh Tim seleksi Pengadilan Agama Batam, berdesarkan surat Pengumuman PA Batam Nomor: W4-A13/1184/HK. 05/09/2022, tanggal 23 September 2022 tentang Pendaftaran Seleksi Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Agama Batam.

Acara dimulai dan dibuka oleh bapak Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Agama Batam selaku Ketua Panitia Seleksi dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Batam dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa salah dasar Hukum atau yang melatar belakangi Perekrutan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Batam adalah berdesarkan Memorandum of Understanding (Mou) antara Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang memang  ditunjuk sebagai Pokja dibidang Mediasi dengan Lembaga Mediator Eksternal, dengan berdasarkan Mou tersebut keluarlah surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tingkat bawah yang belum memiliki Mediator Eksternal agar segera dapat merekrut Mediator Eksternal, dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 pasal 37 dijelaskan bahwa disamping Mediator Hakim juga dibenarkan Mediator Non Hakim atau Eksternal untuk berpraktek di Lingkungan Pengadilan dengan adanya Perma tersebut  maka timbulah Mediator Eksternal dimana Mediator Eksternal tersbut tentunya sudah dilatih oleh Lembaga yang terakreditasi dengan Mahkamah Agung. dan untuk diketahui syarat Mediator yang nantinya akan direkrut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang tentunya sudah terakreditasi dengan Mahkamah Agung.

kedua Ketua Pengadilan Agama Batam juga menyampaikan bahwa salah Program Prioritas Mahkamah Agung untuk tahun 2022 adalah memaksimalkan mediasi sebagai penyelesaian sangketa, agar supaya Lembaga Peradilan dibawah Mahkamah Agung dapat memaksimalkan penyelsaian sangketa dengan melaui Lembaga mediasi. Oleh karena itu Pengadilan Agama Batam selaku salah satu Lembaga dibawahnya ingin mensukseskan program tersebut. untuk itu Misi dan target utama Pengadilan Agama Batam adalah mensukseskan Program Priotas Mahkamah Agung salah satunya yaitu memaksimalkan mediasi sebagai penyelesaian sangketa. Terakhir Ketua Pengadilan Agama Batam juga menyampaikan oleh karena ini adalah seleksi tentu nantinya ada yang terpilih dan ada yang tidak, bagi yang terpilih berarti itu dianggap best of the best atau itula yang akan berpraktek di Pengadilan Agama Batam sebagai Mediator Eksternal, dan bagi yang tidak terpilih Ketua Pengadilan Agama Batam berharap agar berlapang dada karena dari 11 peserta Calon Mediator Eksternal yang mengikuti seleksi hanya 5 orang yang akan di rekrut. Terakhir Ketua Pengadilan Agama Batam mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Seleksi Mediator Non Hakim bapak Drs. H. Azion, S.H.,M.H. selaku Ketua Tim Seleksi, ibu Dra.Hj. Hasnidar, M.H. selaku Aggota, ibu Dra. Hj. Yusnimar, M.H. selaku Anggota dan Panitera ibu Marwiyah, S.Ag. selaku sekretaris tim seleksi, yang kesemuanya sudah bekerja keras dan menyempatkan waktu untuk mengadakan seleksi tersbut.