WhatsApp Image 2022 10 12 at 15.32.24

Rabu 12/10/2022 Pukul 11:00 WIB , telah dilangsungkan Sidang Ikrar Talak dengan Nomor Perkara 315/Pdt.G/2022/PA.Sak. Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Sidang Ikrar Talak dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amri Yantoni S.H.I.,M.A., Anggota Majelis Hakim 1 yaitu H. Deded Bakti Anggara Lc dan Anggota Majelis Hakim 2 yaitu Susi Endayani S.Sy. Sementara itu, Pengucapan Ikrar Talak di depan dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Sidang Ikrar Talak berlangsung dengan tertib dan lancar. Pada saat Sidang Ikrar Talak tersebut dilakukan Penyerahan Hak- Hak Perempuan Pasca Perceraian oleh Pemohon kepada Termohon.
Adapun Hak-Hak Perempuan / Istri pasca Perceraian dalam Perkara cerai talak ini adalah pemenuhan nafkah iddah selama 3 Bulan oleh Pemohon kepada termohon berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dan umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami.

WhatsApp Image 2022 10 12 at 15.31.23


Dengan suksesnya Sidang Ikrar Talak artinya bahwa Pengadilan Agama pada umumnya dan  Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Khususnya senantiasa menjalankan amanah Perundang-Undangan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.