Hari kamis merupakan hari bebas sidang di ruang sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B. Dimana hari ini digunakan untuk agenda sidang di luar gedung, pemeriksaan setempat (descente), rapat atau diskusi, menyiapkan eviden APM dan ZI, atau membaca untuk memperluas keilmuan.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang hakim di Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Dengan memanfaatkan ruang tamu terbuka yang dikelilingi oleh beberapa buku dan majalah. Para pegawai dan hakim dapat membaca dan berdiskusi untuk memperluas wawasan dan keilmuan.
Hal ini sangat penting sekali, dimana Pengadilan merupakan tempat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan belum diketahui dasar hukumnya. Dengan kata lain, hakim harus berilmu dan pintar.
Rasulullah Saw. telah menggolongkan hakim menjadi tiga golongan, yang satu masuk surga dan dua golongan lainnya masuk ke dalam neraka. Golongan hakim yang masuk surga adalah hakim yang memenuhi persyaratan intelektual dan integritas moral yang baik, sehingga memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan ilmunya. Satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang memiliki intelektual yang tinggi, namun memiliki integritas moral yang buruk, sehingga memutus perkara menggunakan hawa nafsunya. Sedangkan satu golongan lagi hakim yang masuk neraka adalah hakim yang intelektualitasnya rendah dan integritas moralnya buruk, sehingga memutus dengan kebodohannya.
Semoga hakim-hakim di Pengadilan Agama Ujung Tanjung memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni dan memiliki integritas moral yang baik. Amiiin. (Mr. One)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

