Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018. Tentunya suatu unit pelayanan dibentuk pasti ada tujuan untuk dicapai, adapun tujuan unit  PTSP yakni Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan, dan Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan

 

            Adapun hari ini, Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, pukul 14.30 W.I.B, petugas pelayanan informasi Bapak Anton Ahmad Sogiri menerima pengguna layanan yang hendak berkonsultasi mengenai informasi dan upaya yang harus dilakukan dalam berperkara di Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengenai kasus yang akan disengketakan.

            Wujud dari tindakan ini ialah menjalankan salah satu tujuan unit pelayanan terpadu satu pintu yakni pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan, selain itu juga menerapkan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, yakni salah satunya berorientasi pelayanan dengan memahami kebutuhan masyarakat, yang dalam konteks pengadilan, pengguna layanan. Semoga penerapan ini akan selalu konsisten dengan dukungan dan kekonistenan dalam berkegiatan di unit kerja.