Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Bab IV Pasal 9 penanggung jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu dijabat oleh Panitera dan Sekertaris

 

            Pelaksanaan atau wujud nyata terhadap pelaksanaan SK Dirjen BADILAG diatas, hari ini, Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, pukul 15.15 W.I.B, dilaksanakan oleh penanggungjawab PTSP sekaligus Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung bapak Helmi Cendra, pelaksanaan pengawasan oleh bapak Panitera dengan mencoba beberapa fasilitas seperti terlihat pada gambar, beliau hendak mencoba duduk di kursi, dengan maksud menguji apakah masih nyaman atau tidak untuk digunakan oleh staf-staf PTSP, dalam konteks ini beliau memperhatikan dan tanggap terhadap kepentingan pegawai dalam menjalankan pelayanan langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain pengawasan, beliau juga tukar pikiran dengan staf-staf PTSP, baik itu mengenai masalah pribadi dan kantor, untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah. Semoga Pengawasan yang berorientasi memudahkan dan memahami pegawai dan masyarakat, tetap menjadi budaya dalam membangun unit kerja PTSP yang berkualitas.