
Batam, Kamis 13 Oktober 2022, betempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam mediasi kedua belah pihak yang berperkara di laksanakan dengan nomor Register 1640/Pdt.G/2022/PA.Btm perkara gugatan perceraian. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Agama Batam, Hakim Mediator Drs. Jamhur, S.H., M.H.I. menyampaikan kepada Tim Redaksi PA Batam bahwa sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan setiap mediator baik hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, dan hari ini melalui mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membina kembali rumah tangganya yang sebelumnya hampir bercerai dan permasalahan sebenarnya karena satu sama lain sudah saling tidak memperhatikan sehingga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran. Disamping itu kepada Tim Redaksi PA Batam Andi Nurezta, S.H. sebagai kuasa Hukum dari Penggugat mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan Tergugat juga berjanji akan lebih memperhatikan Penggugat, akan berubah ke yang lebih baik lagi baik dari ucapan lisan dan sikap yang selama ini menjadi pemicu keretakan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.
Selanjutnya Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang dapat mendamaikan keda belah pihak yang berperkara. Semoga kedepan lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Batam.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

