
Batam, Kamis 14 Oktober 2022, betempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam mediasi dalam perkara Cerai Talak di laksanakan dengan nomor Register 1664/Pdt.G/2022/PA.Btm. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Agama Batam, Hakim Mediator Drs. Lisman, S.H., M.H. menyampaikan kepada Tim Redaksi PA Batam Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak akhir mereka sepakat untuk damai dan keduanya sama-sama ingin memperbaiki atas apa yang menjadi pemicu keretakan rumahtangganya. Mediasi ini harus dan wajib dilaksankan apabila kedua belah pihak yang berpekara hadir dalam persidangan dan haru melalui proses mediasi terlebih dahulu untuk itu tentu Hakim mediator harus semaksimal mungkin untuk memediasi keduanya agar kembali rukun, sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Selanjutnya Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang dapat mendamaikan keda belah pihak yang berperkara. Semoga kedepan lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Batam.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

