Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Rabu, 12 Oktober 2022, Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Amiramza, S.H.I.) berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan harta bersama yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan akta perdamaian. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H.R Soebrantas Nomor 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Proses mediasi tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh seorang Hakim mediator dari Pengadilan Agama Tembilahan (Amiramza, S.H.I.), mediasi ke tiga ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak Penggugat dan kuasa hukum pihak Tergugat dimana kedua belah pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan harta bersama tersebut telah menyepakati untuk mengakhiri keseluruhan materi sengketa gugatan harta bersama dengan damai dan dituangkan dengan kesepakatan perdamaian.
Kesepakatan perdamaian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara bersama-sama dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

