
Senin 17/10/2022 Pukul 09:30 WIB berdasarkan Silabus Magang dua orang Mahasiswi UIN Suska Riau Jurusan Bimbingan Konseling Islam dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi atas nama Syarifah Aini dan Wina Tria melaksanakan Bimbingan Konseling Pra Nikah terhadap para Pemohon dalam Perkara Dispensasi Kawin dengan nomor Perkara 69/P/2022.
Dalam Bimbingan Konseling Pra Nikah tersebut kedua mahasiswi tersebut menjelaskan dan memaparkan beberapa hal sebagai bahan konselingnya diantaranya sebagai berikut:
- Pengertian Konseling Pra Perkawinan
- Asas-Asas Konseling
- Tujuan Pernikahan secara Islam
- Menjalaskan tentang UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan membahas tentang batas umur Pernikahan
- Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
- Memberikan wejangan dan masukkan agar menghindari KDRT, menumbuhkan rasa saling pengertian dan memberikan contoh kepada Pemohon tentang kehidupan rumah tangga Rasullullah SAW.

Kemudian Mahasiswi menutup Konseling Pra Pernikahan tersebut dengan menekankan kembali poin- poin tersebut diatas kepada para Pemohon dan mendoakan yang terbaik kepada keduanya agar rumah tangga kelak Samawa. Amiin Ya Rabb.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

