PA DUMAI, KOTA DUMAI – Jum’at, 14 Oktober bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Dumai dilaksanakan pemberian materi kepada Mahasiswa Magang Institut Agama Islam Taffaquh Fiddin oleh Hakim Pengadilan Agama Dumai A. Wafi. S.H.I. Adapun materi yang diberikan adalah terkait proses persidangan.

Materi Proses Persidangan dimulai dengan proses pendaftaran perkara oleh pihak pengugat dengan memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan, kemudian perkara yang sudah terdaftar akan menerima panggilan dari jurusita dan pihak penggugat dan tergugat harus menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

 

Add comment